PENGELOLAAN TANAH BENGKOK OLEH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Tanah kas desa, termasuk tanah bengkok, merupakan aset desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat. Namun, praktik pengelolaan atau penguasaan secara langsung oleh Kepala Desa maupun perangkat desa sering terjadi, dengan alasan untuk kepentingan pribadi atau tambahan penghasilan. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Lebih jauh, penguasaan langsung atas tanah bengkok dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan tindak pidana korupsi, karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan atau aset desa.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menegaskan bahwa aset desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa:
Mengatur tata cara pengelolaan aset desa, termasuk tanah kas desa.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara/daerah dapat dipidana.
4. KUHP dan UU Administrasi Pemerintahan:
Memberikan dasar hukum bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan dapat digugat atau diproses secara pidana.
C. Kondisi Faktual
1. Praktik penguasaan langsung:
Di sejumlah desa, tanah bengkok masih dikuasai langsung oleh Kepala Desa atau perangkat desa untuk kepentingan pribadi.
2. Kurangnya pengawasan:
Lemahnya kontrol dari pemerintah daerah dan masyarakat menyebabkan praktik ini berlangsung lama tanpa sanksi tegas.
3. Potensi kerugian desa:
Tanah bengkok yang seharusnya menghasilkan pendapatan bagi desa justru dimanfaatkan untuk kepentingan individu.
4. Minimnya kesadaran hukum:
Sebagian masyarakat belum memahami bahwa tindakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi.
D. Yang Seharusnya
1. Pengelolaan kolektif:
Tanah bengkok harus dikelola secara transparan untuk kepentingan desa, bukan individu.
2. Kepatuhan terhadap regulasi:
Kepala Desa dan perangkat desa wajib tunduk pada aturan pengelolaan aset desa.
3. Partisipasi masyarakat:
Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan aset desa agar tidak terjadi penyalahgunaan.
4. Penegakan hukum:
Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap praktik penguasaan langsung tanah bengkok.
E. Konsekuensinya
1. Positif (jika aturan ditegakkan):
a. Aset desa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
b. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
c. Mencegah praktik korupsi di tingkat lokal.
2. Negatif (jika aturan dilanggar):
a. Kerugian finansial bagi desa.
b. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.
c. Potensi konflik sosial antara masyarakat dan pemerintah desa.
d. Kepala Desa atau perangkat desa dapat dipidana karena tindak korupsi.
F. Solusinya
1. Penguatan regulasi daerah:
Pemerintah kabupaten/kota harus membuat aturan turunan yang lebih detail mengenai pengelolaan tanah bengkok.
2. Transparansi pengelolaan aset desa:
Semua hasil pengelolaan tanah kas desa harus dilaporkan secara terbuka melalui musyawarah desa.
3. Peningkatan pengawasan masyarakat:
Rakyat harus aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan ke Tipikor kepolisian atau Pidsus kejaksaan.
4. Pendidikan hukum bagi aparatur desa:
Kepala Desa dan perangkat desa perlu memahami bahwa penguasaan langsung aset desa adalah tindak pidana.
5. Sanksi tegas:
Aparat penegak hukum harus memberikan efek jera melalui proses hukum yang konsisten.
G. Penutup
Pengelolaan atau penguasaan langsung atas tanah kas desa berupa tanah bengkok oleh Kepala Desa maupun perangkat desa merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Rakyat memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memastikan aset desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, tanah bengkok tidak lagi menjadi sumber penyalahgunaan, melainkan menjadi instrumen kesejahteraan desa yang berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

