HAK BPD ATAS RAB

HAK BPD ATAS RAB

(Kritik terhadap Pembohongan Publik)

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga representasi masyarakat desa yang memiliki peran penting dalam membahas dan menyepakati kebijakan desa bersama kepala desa. Salah satu dokumen krusial dalam perencanaan pembangunan desa adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang menjadi lampiran dalam Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDes. Namun, masih ada pejabat yang menyatakan bahwa BPD tidak boleh meminta atau melihat RAB. Pernyataan semacam ini bukan hanya keliru, tetapi juga merupakan bentuk pembohongan publik yang dapat berimplikasi hukum.

mostbet

B. Rujukan Regulasi

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
menegaskan bahwa BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

2. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD:
mengatur tugas BPD, termasuk membahas dan menyepakati Rancangan Perdes yang diajukan kepala desa.

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

4. Prinsip Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008):
menegaskan bahwa dokumen publik, termasuk RAB, terbuka untuk diketahui masyarakat, kecuali yang dikecualikan dengan uji konsekuensi.

Regulasi ini jelas menegaskan bahwa RAB adalah bagian dari dokumen yang wajib dibahas bersama BPD, sehingga menutup akses terhadapnya adalah pelanggaran.

C. Analisis Kritis

1. Kesalahan Fatal dalam Pemahaman
Pernyataan bahwa BPD tidak boleh melihat RAB menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi. RAB adalah lampiran RKPDes yang wajib dibahas bersama BPD, sehingga menutup akses berarti menyalahi hukum.

2. Pembohongan Publik
Menyebut RAB sebagai dokumen rahasia adalah bentuk pembohongan publik. Hal ini menyesatkan masyarakat dan melemahkan fungsi BPD sebagai wakil rakyat desa.

3. Risiko Tata Kelola Buruk
Ketertutupan informasi membuka ruang bagi praktik korupsi, manipulasi anggaran, dan penyalahgunaan wewenang. Tanpa keterlibatan BPD, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa menjadi lemah.

4. Implikasi Hukum
Aparatur desa atau pejabat yang menolak memberikan akses RAB kepada BPD berpotensi dipidanakan sesuai UU KIP dan UU Desa. Hal ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

5. Urgensi Transparansi Desa
Desa harus memperkuat tata kelola informasi dengan memastikan bahwa RAB, RKPDes, dan dokumen keuangan lainnya dapat diakses oleh BPD dan masyarakat. Transparansi adalah syarat mutlak bagi akuntabilitas pemerintahan desa.

D. Kesimpulan

Pernyataan bahwa BPD tidak boleh meminta atau melihat RAB adalah bentuk kebodohan administratif, pembohongan publik, dan pelanggaran hukum. Regulasi sudah jelas menegaskan bahwa RAB adalah bagian dari dokumen yang wajib dibahas bersama BPD. Menutup akses terhadap RAB berarti melemahkan fungsi pengawasan dan merusak tata kelola desa.

E. Penutup

Pernyataan “BPD tidak boleh melihat RAB” adalah kritik yang tepat terhadap praktik tata kelola desa yang keliru. Desa harus menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan memastikan BPD memiliki akses penuh terhadap dokumen perencanaan dan anggaran. Dengan keterbukaan informasi, kepercayaan masyarakat meningkat, pengawasan berjalan efektif, dan pembangunan desa dapat berlangsung secara demokratis dan berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :