ANALISA ALUR REGULASI KERJASAMA DESA

ANALISA ALUR REGULASI KERJASAMA DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Kerjasama desa merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat pembangunan berbasis lokal. Melalui kerjasama, desa dapat saling mendukung dalam pengelolaan sumber daya, pelayanan publik, maupun pengembangan ekonomi. Namun, agar kerjasama desa memiliki legitimasi dan akuntabilitas, diperlukan regulasi yang jelas dan terstruktur. Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 memberikan pedoman mengenai tata cara kerjasama desa, termasuk pembentukan kelembagaan yang mendukungnya. Artikel ini menganalisis alur regulasi kerjasama desa serta implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan desa.

mostbet

B. Dasar Hukum

Dasar hukum kerjasama desa antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewenangan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingannya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, yang mengatur pelaksanaan UU Desa.
3. Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kerjasama Desa, sebagai pedoman teknis pelaksanaan kerjasama antar desa maupun dengan pihak ketiga.
4. Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi instrumen hukum lokal untuk menegaskan kewenangan, penataan, dan kerjasama desa.

C. Deskripsi

Alur regulasi kerjasama desa berdasarkan Permendagri 96/2016 adalah:

1. Desa memiliki Perdes tentang Kewenangan Desa.
2. Desa memiliki Perdes tentang Penataan Desa.
3. Desa membuat Perdes tentang Kerjasama Desa.
4. Kepala Desa menindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Desa tentang Pedoman Kerjasama Desa.
5. Dilaksanakan musyawarah desa untuk pembentukan Badan Kerjasama Desa (BKD), yang dilegalkan melalui SK Kepala Desa.
6. Struktur BKD (Delegasi Desa) minimal terdiri dari:
a. Penasehat: Ketua BPD
b. Penanggungjawab: Kepala Desa
c. Koordinator: Sekretaris Desa
d. Anggota: Ketua LPM, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna, dan seorang tokoh masyarakat

D. Penjelasan

Analisis atas alur regulasi ini menunjukkan beberapa poin penting:

1. Hierarki regulasi:
Kerjasama desa tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Perdes menjadi fondasi, sementara Perkades berfungsi sebagai pedoman teknis.

2. Musyawarah desa:
Tahap ini menegaskan prinsip demokrasi partisipatif. Pembentukan BKD melalui musyawarah memastikan keterlibatan masyarakat dan legitimasi kelembagaan.

3. Struktur BKD:
Komposisi BKD mencerminkan keterwakilan unsur pemerintahan desa (Kades, Sekdes), lembaga desa (BPD, LPM, PKK, Karang Taruna), serta tokoh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kerjasama desa bukan hanya urusan birokrasi, tetapi juga melibatkan partisipasi sosial.

4. Delegasi Desa:
BKD berfungsi sebagai delegasi resmi dalam proses kerjasama. Dengan adanya struktur jelas, desa memiliki representasi yang sah dalam menjalin hubungan dengan desa lain maupun pihak ketiga.

5. Potensi tantangan:
Meski regulasi sudah jelas, tantangan muncul pada kapasitas SDM desa dalam memahami aspek hukum, administrasi, dan teknis kerjasama. Tanpa pendampingan, regulasi bisa berhenti pada formalitas tanpa implementasi yang efektif.

E. Kesimpulan

Alur regulasi kerjasama desa menegaskan bahwa kerjasama bukan sekadar kesepakatan informal, melainkan proses hukum yang harus melalui tahapan regulatif dan kelembagaan. Regulasi ini memastikan adanya legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kerjasama desa. Namun, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan desa, integritas aparatur, serta partisipasi masyarakat.

F. Penutup

Kerjasama desa melalui alur regulasi yang ketat merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembangunan berbasis lokal. Analisis ini menunjukkan bahwa regulasi berfungsi sebagai mekanisme pengaman agar kerjasama desa benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat. Ke depan, penguatan kapasitas SDM, pendampingan teknis, dan pengawasan partisipatif menjadi kunci agar regulasi dapat diimplementasikan secara optimal dan menghasilkan manfaat nyata bagi desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :