ANALISA ALUR REGULASI MENDIRIKAN BADAN USAHA MILIK DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi desa. Kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal secara profesional dan berkelanjutan. Namun, pendirian BUM Desa tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti alur regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendes. Analisis ini bertujuan untuk menjelaskan tahapan regulasi pendirian BUM Desa serta implikasi kelembagaan yang menyertainya.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum pendirian BUM Desa antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewenangan desa dalam mengelola potensi ekonomi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, yang mengatur pelaksanaan UU Desa.
3. Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 jo. regulasi terbaru tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan BUM Desa.
4. Peraturan Desa (Perdes) sebagai instrumen hukum lokal yang menjadi landasan operasional BUM Desa.
C. Deskripsi
Alur regulasi pendirian BUM Desa secara garis besar adalah:
1. Desa menetapkan Perdes tentang Kewenangan Desa.
2. Desa membuat Perdes tentang BUM Desa.
3. Kepala Desa menindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Desa tentang Pengelolaan BUM Desa.
4. Dilaksanakan musyawarah desa untuk pembentukan kepengurusan, yang kemudian dilegalkan melalui SK Kepala Desa.
5. Struktur kepengurusan BUM Desa terdiri dari:
a. Dewan Pemeriksa: Ketua, Sekretaris, dan anggota BPD.
b. Dewan Komisaris: Kades, Sekdes, dan Kasi Kesejahteraan.
c. Dewan Direksi: dipilih melalui musyawarah, berasal dari masyarakat profesional, bukan bagian dari Pemerintah Desa, BPD, maupun LKD.
D. Penjelasan
Alur regulasi ini menunjukkan adanya hierarki hukum yang jelas: mulai dari Perdes sebagai dasar kewenangan, hingga SK Kepala Desa sebagai legitimasi kepengurusan. Analisis kritis atas alur ini menyoroti beberapa hal:
• Keterpaduan regulasi:
Pendirian BUM Desa tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga soal tata kelola pemerintahan desa. Perdes menjadi instrumen utama untuk memastikan legalitas dan akuntabilitas.
1. Peran Kepala Desa:
Kades berfungsi ganda sebagai regulator (melalui Perkades) sekaligus pengawas (sebagai Dewan Komisaris). Hal ini menuntut integritas agar tidak terjadi konflik kepentingan.
2. Musyawarah desa:
Tahap ini penting sebagai wujud demokrasi partisipatif. Direksi dipilih dari masyarakat profesional, sehingga BUM Desa tidak menjadi perpanjangan tangan birokrasi desa, melainkan badan usaha yang independen.
3. Struktur kepengurusan:
Adanya Dewan Pemeriksa, Komisaris, dan Direksi mencerminkan model tata kelola korporasi yang diadaptasi ke level desa. Namun, tantangan muncul dalam kapasitas SDM desa untuk menjalankan fungsi pengawasan dan manajemen secara efektif.
E. Kesimpulan
Alur regulasi pendirian BUM Desa menegaskan bahwa badan usaha ini bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan bagian dari sistem pemerintahan desa yang harus tunduk pada aturan hukum. Regulasi yang berlapis memastikan adanya legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan desa, integritas aparatur, serta partisipasi masyarakat dalam musyawarah.
F. Penutup
Pendirian BUM Desa melalui alur regulasi yang ketat merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan usaha desa. Analisis ini menunjukkan bahwa regulasi bukanlah hambatan, melainkan mekanisme pengaman agar BUM Desa benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Ke depan, penguatan kapasitas SDM dan pendampingan teknis menjadi kunci agar regulasi yang ada dapat diimplementasikan secara optimal.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

