URGENSI TERBITNYA PERATURAN DESA TENTANG SISTEM PERKOPERASIAN
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia. Di tingkat desa, koperasi berfungsi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus sarana memperkuat kemandirian desa. Namun, hingga saat ini belum banyak desa yang memiliki regulasi khusus mengenai sistem perkoperasian. Oleh karena itu, terbitnya Peraturan Desa (Perdes) dan/atau dengan sebutan lainnya tentang Sistem Perkoperasian di Desa menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum, arah kebijakan, serta perlindungan terhadap koperasi desa.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
2. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat (1): “Desa adalah desa dan/atau dengan sebutan lain…”.
4. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.
5. Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes, yang relevan sebagai acuan kelembagaan ekonomi desa.
C. Kondisi Faktual
1. Banyak koperasi di desa berjalan tanpa regulasi lokal yang jelas.
2. Terdapat tumpang tindih antara peran koperasi dan BUMDes dalam pengelolaan ekonomi desa.
3. Ketiadaan Perdes tentang sistem perkoperasian menyebabkan lemahnya pengawasan, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi anggota koperasi.
4. Masyarakat desa membutuhkan kepastian hukum agar koperasi dapat berkembang secara sehat, transparan, dan berkelanjutan.
D. Analisis Kritis
1. Urgensi Regulasi Lokal
a. Tanpa Perdes, koperasi desa beroperasi hanya berdasarkan aturan umum perkoperasian, tanpa memperhatikan konteks lokal.
b. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara kebutuhan masyarakat desa dan kerangka hukum yang ada.
2. Potensi Konflik Kelembagaan
a. Koperasi sering kali bersinggungan dengan BUMDes dalam hal pengelolaan usaha ekonomi.
b. Tanpa regulasi yang jelas, terjadi tumpang tindih kewenangan dan kebingungan masyarakat.
3. Kepastian Hukum dan Perlindungan Anggota
a. Perdes dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi koperasi desa.
b. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak anggota dan memastikan tata kelola koperasi sesuai prinsip demokrasi ekonomi.
4. Konteks Bhinneka Tunggal Ika
a. Perdes harus mengakomodasi keberagaman sebutan lokal (desa, nagari, gampong, kampung).
b. Dengan demikian, regulasi tidak bersifat seragam tetapi tetap menghargai identitas lokal.
E. Rekomendasi Solusif
1. Penyusunan Perdes tentang Sistem Perkoperasian
Desa perlu segera menyusun Perdes yang mengatur pendirian, pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan koperasi.
2. Sinkronisasi dengan Regulasi Nasional
Perdes harus selaras dengan UU Perkoperasian dan UU Desa agar tidak menimbulkan konflik hukum.
3. Penguatan Kapasitas Aparatur Desa
Aparatur desa perlu dilatih dalam hal tata kelola koperasi agar regulasi dapat diimplementasikan secara efektif.
4. Partisipasi Masyarakat
Penyusunan Perdes harus melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa agar regulasi benar-benar sesuai kebutuhan lokal.
F. Kesimpulan
Terbitnya Perdes tentang Sistem Perkoperasian di Desa merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum, menghindari konflik kelembagaan, serta memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Regulasi ini harus inklusif, selaras dengan hukum nasional, dan menghargai keberagaman sebutan lokal sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
G. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa desa tidak bisa lagi menunda lahirnya regulasi tentang sistem perkoperasian. Dengan adanya Perdes yang jelas, koperasi desa akan lebih kuat, transparan, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

