PENAMAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) DALAM PERSPEKTIF LAMBANG NEGARA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tertulis pada pita putih di Lambang Negara Garuda Pancasila. Semboyan ini menegaskan bahwa meskipun bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku, bahasa, adat, dan budaya, semuanya tetap bersatu dalam satu kesatuan. Oleh karena itu, setiap simbol, nama, maupun lembaga yang lahir di tengah masyarakat harus mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman. Penamaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menimbulkan persoalan filosofis karena berpotensi bertentangan dengan makna yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
B. Dasar Hukum
1. Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.
2. Lambang Negara Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika pada pita putih.
3. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur penggunaan dan makna lambang negara.
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur istilah “desa dan/atau dengan sebutan lainnya”.
5. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota.
C. Kondisi Faktual
1. Nama Koperasi Desa Merah Putih menggunakan istilah “desa” secara tunggal.
2. Indonesia memiliki keragaman sebutan lokal untuk desa, seperti nagari di Sumatera Barat, gampong di Aceh, dan kampung di Papua.
3. Penggunaan istilah “desa” secara eksklusif dapat dianggap mengabaikan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menekankan persatuan dalam keberagaman.
4. Koperasi sebagai badan usaha masyarakat seharusnya mencerminkan nilai inklusif, bukan menimbulkan kesan eksklusivitas.
D. Analisis Kritis
1. Pertentangan dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
a. Penamaan yang hanya menggunakan istilah “desa” berpotensi mengabaikan keberagaman sebutan lokal.
b. Hal ini bertentangan dengan makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang menekankan persatuan dalam perbedaan.
2. Risiko Filosofis dan Sosial
a. Nama koperasi yang tidak mencerminkan keberagaman dapat menimbulkan kesan diskriminatif secara simbolik.
b. Hal ini dapat melemahkan semangat persatuan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap lembaga masyarakat.
3. Simbol Merah Putih dan Garuda Pancasila
a. Nama “Merah Putih” sudah mencerminkan semangat nasionalisme.
b. Namun, penyematan kata “desa” secara tunggal justru mengurangi makna inklusif dari simbol tersebut, sehingga tidak sejalan dengan filosofi yang tertulis pada pita putih Garuda Pancasila.
E. Rekomendasi Solusif
1. Penyesuaian Nama Koperasi
a. Gunakan format: Koperasi Merah Putih (desa dan/atau sebutan lainnya).
b. Akronim: KMP (D/atau huruf lainnya) sesuai dengan sebutan lokal yang diakui.
2. Penguatan Filosofis
Penamaan koperasi harus mencerminkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dengan mengakomodasi keberagaman sebutan lokal.
3. Sosialisasi dan Edukasi
Pemerintah desa/nagari/gampong perlu mensosialisasikan pentingnya penamaan koperasi yang inklusif dan sesuai dengan makna lambang negara.
4. Peraturan Lokal
Peraturan Desa atau Peraturan Daerah dapat mengatur format penamaan koperasi agar sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan UU Desa.
F. Kesimpulan
Penamaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bertentangan dengan makna yang tertulis pada pita putih Lambang Negara Garuda Pancasila, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Solusi yang tepat adalah menggunakan format inklusif: Koperasi Merah Putih (desa dan/atau sebutan lainnya) dengan akronim KMP (D/atau huruf lainnya), sehingga tetap mencerminkan persatuan dalam keberagaman sesuai dengan filosofi bangsa.
G. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa penamaan koperasi harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan penyesuaian nama yang inklusif, koperasi dapat menjadi simbol persatuan, keadilan, dan kebersamaan masyarakat Indonesia tanpa menimbulkan konflik hukum maupun filosofis.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

