PEMBERIAN NAMA KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) YANG TIDAK DIDAHULUI RISET MENDALAM
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Penamaan suatu lembaga, khususnya koperasi, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan juga representasi dari konsep, filosofi, dan arah kebijakan yang ingin dijalankan. Pemberian nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menunjukkan bahwa konsep yang dibangun belum didahului dengan riset mendalam. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, sosial, dan filosofis karena tidak mempertimbangkan keberagaman lokal serta kerangka regulasi yang berlaku.
B. Dasar Hukum
1. Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan Pancasila sebagai dasar negara dan NKRI sebagai bingkai persatuan.
2. Lambang Negara Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai filosofi persatuan dalam keberagaman.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat (1): “Desa adalah desa dan/atau dengan sebutan lain…”.
4. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota.
C. Kondisi Faktual
1. Nama Koperasi Desa Merah Putih menggunakan istilah “desa” secara seragam tanpa mempertimbangkan sebutan lokal.
2. Indonesia memiliki beragam istilah lokal untuk desa: nagari (Sumatera Barat), gampong (Aceh), kampung (Papua), dan lain-lain.
3. Tidak ada kajian mendalam yang menilai dampak sosial, hukum, dan budaya dari penyeragaman nama koperasi.
4. Akibatnya, muncul resistensi sosial dan kebingungan hukum di tingkat lokal.
D. Analisis Kritis
1. Kurangnya Riset Filosofis dan Sosial
a. Penyeragaman nama koperasi tidak mempertimbangkan filosofi Bhinneka Tunggal Ika.
b. Identitas lokal diabaikan, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan psikologis dan sosial.
2. Keterputusan dengan Dasar Hukum
a. UU Desa mengakui istilah “desa dan/atau sebutan lainnya”.
b. KDMP yang hanya menggunakan istilah “desa” tidak sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
3. Konsep yang Mentah
a. Penamaan KDMP menunjukkan konsep yang belum matang karena tidak didahului riset mendalam.
b. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan dan persepsi publik yang keliru.
4. Risiko terhadap Legitimasi Koperasi
a. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat seharusnya inklusif.
b. Penyeragaman nama justru menimbulkan kesan eksklusif dan melemahkan legitimasi koperasi di mata masyarakat.
E. Rekomendasi Solusif
1. Melakukan Riset Mendalam
a. Kajian sosial, hukum, dan budaya harus dilakukan sebelum menetapkan nama koperasi.
b. Riset ini harus melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat lokal.
2. Penyesuaian Nama Koperasi
a. Gunakan format: Koperasi Merah Putih (desa dan/atau sebutan lainnya).
b. Sesuaikan akronim KMP dengan sebutan lokal: KMPN (Nagari), KMPG (Gampong), KMPK (Kampung).
3. Sosialisasi dan Edukasi
Pemerintah perlu memberikan pemahaman bahwa koperasi adalah wadah ekonomi rakyat yang inklusif.
4. Peraturan Lokal
Peraturan Desa atau Peraturan Daerah dapat mengatur format penamaan koperasi agar sesuai dengan semangat kebhinnekaan.
F. Kesimpulan
Pemberian nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menunjukkan konsep yang tidak didahului riset mendalam, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum, sosial, dan filosofis. Solusi yang tepat adalah melakukan kajian komprehensif dan menggunakan format inklusif yang sesuai dengan hukum dan filosofi bangsa.
G. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa penamaan koperasi harus didahului riset mendalam agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan bingkai NKRI. Dengan konsep yang matang dan nama yang inklusif, koperasi dapat menjadi wadah ekonomi rakyat yang memperkuat persatuan, menghargai keberagaman, dan menjaga suasana kebatinan masyarakat di seluruh daerah Indonesia.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

