PEMBERIAN NAMA KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) YANG MENUNJUKKAN KONSEP MENTAH

PEMBERIAN NAMA KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) YANG MENUNJUKKAN KONSEP MENTAH

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Penamaan suatu lembaga bukan sekadar simbol, melainkan juga representasi dari konsep, filosofi, dan arah kebijakan yang ingin dijalankan. Dalam konteks Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pemberian nama yang seragam dan tidak mempertimbangkan keberagaman lokal menunjukkan bahwa konsep yang dibangun masih mentah. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah filosofis, hukum, maupun sosial karena tidak selaras dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan prinsip inklusivitas dalam pembangunan desa.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan Pancasila sebagai dasar negara dan NKRI sebagai bingkai persatuan.
2. Lambang Negara Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai filosofi persatuan dalam keberagaman.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat (1): “Desa adalah desa dan/atau dengan sebutan lain…”.
4. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota.

C. Kondisi Faktual

1. Nama Koperasi Desa Merah Putih menggunakan istilah “desa” secara seragam.
2. Indonesia memiliki beragam istilah lokal untuk desa: nagari (Sumatera Barat), gampong (Aceh), kampung (Papua), dan lain-lain.
3. Penyeragaman nama koperasi mengabaikan identitas lokal dan tidak mencerminkan filosofi kebhinnekaan.
4. Hal ini menunjukkan bahwa konsep KDMP belum matang, karena belum mengintegrasikan aspek hukum, sosial, dan budaya secara komprehensif.

D. Analisis Kritis

1. Konsep Mentah dalam Penyeragaman
a. Penyeragaman nama koperasi dengan istilah “desa” menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap keberagaman lokal.
b. Konsep ini belum matang karena tidak mempertimbangkan filosofi Bhinneka Tunggal Ika.

2. Risiko Filosofis dan Sosial
a. Penyeragaman nama koperasi dapat menimbulkan resistensi sosial.
b. Masyarakat dengan sebutan lokal berbeda merasa identitas mereka diabaikan.

3. Keterputusan dengan Dasar Hukum
a. UU Desa mengakui istilah “desa dan/atau sebutan lainnya”.
b. KDMP yang hanya menggunakan istilah “desa” tidak sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

4. Koperasi sebagai Wadah Inklusif
a. Koperasi seharusnya menjadi simbol keadilan sosial dan kebersamaan.
b. Konsep KDMP yang mentah justru menimbulkan kesan eksklusif.

E. Rekomendasi Solusif

1. Revisi Nama Koperasi
a. Gunakan format: Koperasi Merah Putih (desa dan/atau sebutan lainnya).
b. Sesuaikan akronim KMP dengan sebutan lokal: KMPN (Nagari), KMPG (Gampong), KMPK (Kampung).

2. Penguatan Konsep Filosofis
Penamaan koperasi harus mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan keadilan sosial.

3. Sosialisasi dan Edukasi
Pemerintah perlu memberikan pemahaman bahwa koperasi adalah wadah ekonomi rakyat yang inklusif.

4. Peraturan Lokal
Peraturan Desa atau Peraturan Daerah dapat mengatur format penamaan koperasi agar sesuai dengan semangat kebhinnekaan.

F. Kesimpulan

Pemberian nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menunjukkan konsep yang masih mentah karena tidak mengakomodasi keberagaman lokal dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Solusi yang tepat adalah menggunakan format inklusif yang sesuai dengan hukum dan filosofi bangsa, sehingga koperasi dapat menjadi simbol persatuan dalam keberagaman.

G. Penutup

Analisis ini menegaskan bahwa penamaan koperasi harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan bingkai NKRI. Dengan penyesuaian nama yang inklusif dan konsep yang matang, koperasi dapat menjadi wadah ekonomi rakyat yang memperkuat persatuan, menghargai keberagaman, dan menjaga suasana kebatinan masyarakat di seluruh daerah Indonesia.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :