DASAR HUKUM PROGRAM KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP)
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Program prioritas atau strategis nasional seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat dijalankan secara konsisten, berkelanjutan, dan memiliki legitimasi di mata masyarakat maupun lembaga negara. Jika program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diposisikan sebagai program strategis nasional, maka dasar hukumnya tidak cukup hanya berupa Instruksi Presiden (Inpres), melainkan harus berbentuk undang-undang. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, serta keberlanjutan program di masa depan.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 20 ayat (1): DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. UUD 1945 Pasal 33 ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
3. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota.
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum.
5. Instruksi Presiden (Inpres) secara hierarki hukum hanya bersifat perintah administratif kepada jajaran eksekutif, bukan dasar hukum substantif yang mengikat masyarakat luas.
C. Kondisi Faktual
1. Program KDMP diposisikan sebagai program prioritas nasional.
2. Dasar hukum yang digunakan adalah Instruksi Presiden, bukan undang-undang.
3. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap legitimasi program, karena Inpres tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.
4. Masyarakat dan lembaga desa membutuhkan kepastian hukum agar program koperasi dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik kelembagaan.
D. Analisis Kritis
1. Kelemahan Dasar Hukum Inpres
a. Inpres hanya mengikat jajaran eksekutif, bukan masyarakat secara luas.
b. Program strategis nasional yang hanya berbasis Inpres berisiko tidak berkelanjutan jika terjadi pergantian pemerintahan.
2. Kebutuhan Undang-Undang sebagai Legitimasi
a. Undang-undang memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara.
b. Dengan dasar undang-undang, program KDMP akan memiliki legitimasi politik dan hukum yang lebih kokoh.
3. Risiko Sosial dan Administratif
a. Tanpa dasar hukum yang kuat, program KDMP berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat desa.
b. Masyarakat bisa meragukan legalitas program, sehingga partisipasi menjadi lemah.
4. Konteks Kebhinnekaan dan NKRI
a. Program strategis nasional harus selaras dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan bingkai NKRI.
b. Dasar hukum yang kuat melalui undang-undang akan memastikan program berjalan inklusif dan berkelanjutan.
E. Rekomendasi Solusif
1. Menyusun RUU tentang Sistem Perkoperasian Desa
DPR bersama pemerintah perlu menyusun undang-undang khusus yang mengatur koperasi desa sebagai program strategis nasional.
2. Sinkronisasi dengan UU Desa dan UU Perkoperasian
Undang-undang baru harus selaras dengan UU Desa dan UU Perkoperasian agar tidak menimbulkan konflik regulasi.
3. Partisipasi Publik dalam Penyusunan
Penyusunan undang-undang harus melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat desa melalui mekanisme partisipatif.
4. Penguatan Implementasi di Daerah
Setelah undang-undang disahkan, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan turunan agar program KDMP dapat dijalankan secara efektif.
F. Kesimpulan
Jika program KDMP diposisikan sebagai program prioritas atau strategis nasional, maka dasar hukumnya harus berupa undang-undang, bukan sekadar Instruksi Presiden. Undang-undang memberikan legitimasi yang lebih kuat, kepastian hukum, serta keberlanjutan program dalam bingkai NKRI.
G. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa program strategis nasional membutuhkan dasar hukum yang kokoh agar dapat dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan menjadikan undang-undang sebagai landasan, KDMP dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang sah, inklusif, dan sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika serta Pancasila.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

