PILKADES SEBAGAI KEGIATAN ANGGARAN
(Komparasi Permendagri 112/2014, 65/2017, dan 20/2018)
Pilkades itu merupakan kegiatan anggaran, tupoksinya Kasi Pemerintahan yang dibantu oleh TPBJ, alasannya karena biaya pilkades yang bersumber dari APBD Kabupaten masuk ke RKD pada pos anggaran BKPK dalam APBDes (Permendagri 20/2018, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa).
Sementara dalam peraturannya, panitia pilkades itu dibentuk oleh BPD (Permensagri 112/2014 dan 65/2017, tentang Pemilihan Kepala Desa).
Komparasi terhadap keduanya itu, maka Panitia Pilkades harus dalam bentuk “ad hok” atau “komisioner”.
Dengan kepanitiaan komisioner, maka kepanitiaan dapat terdiri dari Komisi dan Sekretariat.
1. Komisi Pilkades.
Bekerja berdasarkan Permendagri yang mengatur Pilkades.
2. Sekretariat Pilkades.
Bekerja berdasarkan Permendagri yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
Formulasi strukturalnya Sekdes atau PLT Sekdes sebagai koordinator PPKD, Kasi Pemerintahan sebagai PKA, dan LKD serta Perwakilan atau tokoh masyarakat sebagai TPBJ dengan jumlah secukup kebutuhan.
Dengan tata laksana kepanitiaan Pilkades sebagamana uraian di atas, maka kuta akan memperoleh beberapa idealitas, antara lain:
1. Jumlah panitia lebih ramping.
2. Siapa yang jadi panitia, jelas.
3. Tata laksana kegiatan, efektiv.
4. Tata laksana anggaran, efesien.
5. Tata laksana laporan, Akuntable.
Jangan lupa, seluruh biaya pilkades itu harus masuk ke RKD (Rekening Kas Desa), maka DPA sampai dengan DLPA nya harus merujuk pada Permendagri 20/2018.
Oleh sebab itu dalam membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) pilkades harus rasional, realistis, logis, dan akuntabel.
permendagri-no-112-th-2014- pilkades
permendagri_no.65_th_2017 Pilkades
Permendagri No. 20 Th 2018 Pengelolaan Keuangan Desa +Lampiran
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN