Desa Lebih Tua Daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia
NKRI lahir pada 17 Agustus 1945, jauh sebelum itu desa-desa di wilayah NKRI itu sudah ada dan sudah punya pemerintahan yang terbentuk secara adat.
Dari sinilah UUD 1945 pada pasal 18B mengisyaratkan adanya pengakuan negara atas pemerintahan desa sebagai strata pemerintahan tersendiri dalan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan pengakuan negara atas desa yang memiliki hak rekognisi dan subsidiaritas, maka desa itu merupakan pemerintahan tersediri, berada dalam wilayah kabupaten, tapi bukan bagian dari pemerintah kabupaten.
Yang termasuk bagian pemerintah kabupaten itu namanya SKPD atau OPD.
Di desa terdapat:
1. Pimpinan ekskutif, yaitu kades.
2. Dewan legeslatif, yaitu BPD.
3. Berwenang membuat peraturan yang bisa menjadi rujukan pidana, perdata, administrasi.
Ketika membuat peraturan desa, tidak hanya butuh stempel kades. Tapi juga butuh stempel BPD dalam berita acara persetujuannya, dan butuh stempel Sekretariat desa untuk mengundangkannya.
Kop surat di desa pun juga ada:
1. Kop surat Kepala Desa yang hanya bisa ditanda tangani dan stempel Kepala Desa.
2. Kop surat Sekretariat Desa yang distempel Sekretariat Desa dan bisa ditanda tangani oleh Sekretaris Desa, kaur atau kasi.
3. Kop surat BPD yang distempel BPD dan bisa ditanda tangani semua anggota BPD.
Selain itu, desa juga harus punya lambang tersendiri sebagai atribut atau ciri dan karakteristik desa tersebut, yang terdiri atas minimal logo desa dan bendera panji desa.
Uraian saya ini manakala di daerah anda belum diatur dengan perbup, maka atas amanat UUD 1945 dan UU no 6 th 2014, desa berwenang membuat Perdes tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Desa dan tentang Lambang Desa.
Ajakan saya, mari membaca UU 6/2014 secara utuh batang tubuh dan penjelasannya. Di situ nanti kita akan tahu dan paham bahwa desa sekarang merupakan otonomi tingkat 3 dalam sistem ketatanegaraan NKRI.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN