KOMISI INFORMASI
Dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 diuraikan sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yangberfungsi menjalankan Undang-Undang ini danperaturan pelaksanaannya, menetapkan petunjukteknis standar layanan informasi publik danmenyelesaikan sengketa informasi publik melaluimediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
BAB VII
KOMISI INFORMASI
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 24
(1) Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat,Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota.
(2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kotaNegara.
(3) Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kotaprovinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Dari uraian di atas memberi pemahaman bahwa di daerah itu yang benar dan harus dibentuk adalah dengan sebutan “KOMISI INFORMASI” baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Komisi inilah yang secara independen menyelesaikan SengketaInformasi Publik antara masyarakat dengan Pemerintah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi.
Bila di daerah anda belum atau tidak ada KOMISI INFORMASI, maka silakan turut mendorong Pemerintah Daerah untuk segera terbentuk Komisi Informasi.
Apabila di daerah anda terdapat institusi sejenis yang namanya tidak sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, maka itu inkomstitusional, tidak sah, dan tidak boleh menjalankan Tugas dan Fungsi sebagai Komisi Informasi.
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan baca UU/2008 dan aturan pelaksanaannya baik untuk daerah maupun untuk desa di bawah ini.
Pelaksanaan KIP pp no 61 tahun 2010
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN