MACAM-MACAM MUSYAWARAH DESA
Berkaitan dengan Musyawarah Desa sesuangguhnya secara ekplisit tidak banyak regulasi yang mengaturnya, tetapi yang lebih banyak adalah secara implisit. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masalah Musyawarah Desa diatur pada Pasal 54 yang terdiri atas 4 ayat sebagai berikut:
(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengatur perihal Musyawarah Desa dituangkan dalam Pasal 80 yang terdiri atas 5 ayat sebagai berikut:
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
Meskipun demikian, dalam aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri secara implisit banyak diatur penerapnnya yang manakala disarikan terdapat macam-macam Musyawarah Desa berdasarkan waktu penyelenggaraannya dan materi musyawarahnya. Adapun macam-macam Musyawarah Desa tersebut sebagaimana berikut:
A. MUSYAWARAH DESA REGULER
1. Musyawarah Desa Perencanaan
Musyawarah Desa Perencanaan merupakan musyawarah desa dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan desa baik tahunan desa yang menghasilakn RKPDes, jangka menengah desa yang menghasilkan RPJMDes maupun jangka panjang desa yang menghasilkan RPJPDes.
a. RPJPDes (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa) dibuat untuk jangka waktu 25 tahun (ini pemikiran penulis sebagai implementasi pembangunan desa yang berkelanjutan)
b. RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dibuat untuk jangka waktu 6 tahun, yaitu selambat-lambatnya 3 bulan setelah Kepala Desa dilantik.
c. RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa) dibuat untuk jangka waktu 1 tahun, yaitu setiap antara bulan Juli hingga selambat-lambatnya bulan September.
2. Musyawarah Desa Pelaksanaan
Musyawarah Desa Pelaksanaan merupakan musyawarah desa dalam rangka mencermati dan mengklarifikasi atas Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat, baik rencana tahunan, jangka menengah maupun jangka panjang desa.
Musyawarah Desa Pelaksanaan diselenggarakan pada:
a. Bulan Juni untuk mencermati dan mengklarifikasi kegiatan anggaran dan penyelenggaraan desa semester pertama; dan
b. Bulan Desember untuk mencermati dan mengklarifikasi kegiatan anggaran dan penyelenggaraan desa semester akhir setiap tahunnya.
Adapun materi, hasil dan tindak lanjutnya dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Musyawarah Desa Pelaksanaan Semester Pertama.
1. Materi pembahasanya:
1) Pencermatan dan klarifikasi terhadap pelaksanaan RKPDes oleh PKA selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
2) Pencermatan dan klarifikasi terhadap realisasi APBDes oleh PKA selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
3) Pencermatan dan klarifikasi Kinerja Perangkat Desa sebagai PPKD dan PKA selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
4) Pencermatan dan klarifikasi Kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa, Badan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya sebagai TPK selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
2. Hasilnya:
1) Rekomendasi perlu diubah atau tidaknya RKPDes
2) Rekomendasi perlu diubah atau tidaknya APBDes
3) Rekomendasi perbaikan kinerja Perangkat Desa, apabila kinerjanya selama enam bulan terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
4) Rekomendasi perbaikan kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa, Badan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya, apabila kinerjanya selama enam bulan terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
3. Tindak Lanjut
1) Hasil musyawarah desa yang berupa rekomendasi dituangkan dalam Berita Acara Musdes.
2) Berita Acara Musdes untuk selanjutnya dibahas oleh BPD dalam Musyawarah Pleno BPD.
3) Hasil Musyawarah Pleno BPD dituangkan dalam Keputusan BPD.
4) Isi keputusan BPD dijadikan dasar dalam Perdes RKPDes Perubahan, Perdes APBDes Perubahan, dan perbaikan kinerja.
5) Hasil Mudes juga digunakan oleh BPD dalam menyusun Laporan Evalusi Kinerja.
b. Musyawarah Desa Pelaksanaan Semester Akhir
1. Materi pembahasanya:
1) Pencermatan dan klarifikasi terhadap pelaksanaan RKPDes oleh PKA selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
2) Pencermatan dan klarifikasi terhadap realisasi APBDes oleh PKA selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
3) Pencermatan dan klarifikasi Kinerja Perangkat Desa sebagai PPKD dan PKA selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember..
4) Pencermatan dan klarifikasi Kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa, Badan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya sebagai TPK selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
2. Hasilnya:
1) Program Kegiatan yang terlaksana dan yang tidak terlaksana serta perlu tidaknya program yang belum terlaksana dari RKPDes diprogramkan ulang pada tahun berikutnya sebagai program lanjutan.
2) Anggaran Kegiatan yang terlaksana dan yang tidak terlaksana serta perlu tidaknya Anggaran yang belum terlaksana dari APBDes dianggarkan ulang pada tahun berikutnya sebagai anggaran lanjutan. Dan disilpakan serta dimasukkan ke Rekening Kas Desa terlebih dahulu.
3) Rekomendasi perbaikan kinerja Perangkat Desa, apabila kinerjanya selama enam bulan dan satu tahun terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
4) Rekomendasi perbaikan kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa, Badan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya, apabila kinerjanya selama enam bulan dan satu tahun terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
3. Tindak Lanjut
1) Hasil musyawarah desa yang berupa rekomendasi dituangkan dalam Berita Acara Musdes.
2) Berita Acara Musdes untuk selanjutnya dibahas oleh BPD dalam Musyawarah Pleno BPD.
3) Hasil Musyawarah Pleno BPD dituangkan dalam Keputusan BPD.
4) Isi keputusan BPD dijadikan salah satu dasar dalam pembuatan Perdes LPPDes, dan Perdes LPRP-APBDes, serta perbaikan kinerja.
5) Hasil Mudes juga digunakan oleh BPD dalam menyusun Laporan Evalusi Kinerja.
3. Musyawarah Desa Evaluasi
Musyawarah Desa Evaluasi merupakan musyawarah desa dalam rangka mengevaluasi atas Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat, baik rencana tahunan, jangka menengah maupun jangka panjang desa.
Musyawarah Desa Evaluasi diselenggarakan pada:
a. Setelah tenggang waktu Kepala Desa menyampaikan LPPDes dan LPRP-APBDes Akhir Tahun Anggaran yang disampaikan olek Kepala Desa selambat-lambatnya akhir bulan Maret; dan
b. Setelah tenggang waktu Kepala Desa menyampaikan LPPDes dan LPRP-APBDes Akhir Masa Jabatan yang disampaikan olek Kepala Desa selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.
Adapun materi, hasil dan tindak lanjutnya dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Musyawarah Desa Evaluasi Akhir Tahun Anggaran.
2. Materi pembahasanya:
1) Mengevaluasi terhadap pelaksanaan RKPDes selama 1 tahun anggaran.
2) Mengevaluasi terhadap realisasi APBDes selama 1 tahun anggaran.
3) Mengevaluasi Kinerja Kepala Desa selama 1 tahun anggaran.
4) Mengevaluasi Kinerja Perangkat Desa selama 1 tahun anggaran.
5) Mengevaluasi Kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa, Badan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya selama 1 tahun anggaran.
3. Hasilnya:
1) Rekomendasi perlu diubah atau tidaknya RKPDes
2) Rekomendasi perlu diubah atau tidaknya APBDes
3) Rekomendasi perbaikan kinerja Kepala Desa, apabila kinerjanya selama 1 tahun anggaran terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
4) Rekomendasi perbaikan kinerja Perangkat Desa, apabila kinerjanya selama 1 tahun anggaran terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
5) Rekomendasi perbaikan kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa, Badan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya, apabila kinerjanya selama 1 tahun anggaran terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
4. Tindak Lanjut
1) Hasil musyawarah desa yang berupa rekomendasi dituangkan dalam Berita Acara Musdes.
2) Berita Acara Musdes untuk selanjutnya dibahas oleh BPD dalam Musyawarah Pleno BPD.
3) Hasil Musyawarah Pleno BPD dituangkan dalam Keputusan BPD.
4) Isi keputusan BPD dijadikan dasar dalam perbaikan kinerja.
5) Hasil Mudes juga digunakan oleh BPD dalam menyusun Laporan Evalusi Kinerja.
b. Musyawarah Desa Evaluasi Akhir Masa Jabatan
1. Materi pembahasanya:
1) Mengevaluasi terhadap pelaksanaan RPJMDes selama masa jabatan Kepala Desa.
2) Mengevaluasi terhadap pelaksanaan RKPDes per tahun selama masa jabatan Kepala Desa.
3) Mengevaluasi terhadap realisasi APBDes per tahun selama masa jabatan Kepala Desa.
4) Mengevaluasi Kinerja Kepala Desa selama selama masa jabatan.
2. Hasilnya:
1) Program Kegiatan yang terlaksana dan yang tidak terlaksana serta perlu tidaknya program yang belum terlaksana dari RPJMDes diprogramkan ulang pada periode berikutnya sebagai program lanjutan.
2) Anggaran Kegiatan yang terlaksana dan yang tidak terlaksana serta perlu tidaknya Anggaran yang belum terlaksana dari APBDes dianggarkan ulang pada tahun berikutnya sebagai anggaran lanjutan. Dan disilpakan serta dimasukkan ke Rekening Kas Desa terlebih dahulu.
3) Rekomendasi diterima atau ditolaknya Kepala Desa apabila mencalonkan lagi di periode berikutnya..
4) Rekomendasi perbaikan kinerja Perangkat Desa, apabila kinerjanya selama enam bulan dan satu tahun terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
5) Rekomendasi perbaikan kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa, Badan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya, apabila kinerjanya selama enam bulan dan satu tahun terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
3. Tindak Lanjut
7) Hasil musyawarah desa yang berupa rekomendasi dituangkan dalam Berita Acara Musdes.
8) Berita Acara Musdes untuk selanjutnya dibahas oleh BPD dalam Musyawarah Pleno BPD.
9) Hasil Musyawarah Pleno BPD dituangkan dalam Keputusan BPD.
10) Isi keputusan BPD dijadikan salah satu dasar dalam pembuatan Memori Akhir Masa Jabatan.
11) Hasil Mudes juga digunakan oleh BPD dalam menyusun Laporan Evalusi Kinerja.
B. MUSYAWARAH DESA INSIDENSIAL
Musyawarah Desa Insidensial merupakan musyawarah desa dalam rangka menghadapi persoalan akibat dari konsekwensi logis atas Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat, baik rencana tahunan, jangka menengah maupun jangka panjang desa baik yang timbul dari program internal desa maupun yang timbul secara delegatif dari Pemerintah, pemerintah Propinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Contoh Materi Musyawarah Desa Insidensial yang timbul dari program internal desa:
1. Musyawarah Desa “Pembahasan Tata Kelola Makam desa”
2. Musyawarah Desa “Pembahasan Ketertiban Umum”
3. Musyawarah Desa “Pembahasan Sejarah Dan lambang Desa”
4. Musyawarah Desa “Pembahasan Pemberian Nama Jalan dan Nomor Rumah”
5. Musyawarah Desa “Pembahasan Perjanjian Desa”
6. Musyawarah Desa “Pembahasan Upacara Adat ……..”
7. dll……
Contoh Materi Musyawarah Desa Insidensial yang timbul secara delegatif dari Pemerintah, pemerintah Propinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota:
1. Musyawarah Desa “Pembahasan Daftar Kewenanganh Desa”
2. Musyawarah Desa “Pembahasan Aset Desa”
3. Musyawarah Desa “Pembahasan Penentuan SOTK Pemerintah Desa”
4. Masyawarah Desa “Pembahasan DTKS”
5. Musyawarah Desa “Pembahasan Daftar Penerima BLT”
6. Musyawarah Desa “Pembahasan BUMDes”
7. dll…
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Sejak ganti Sekdes Di desa kami agenda pembahasan dan penetapan Ranperdes menjadi Perdes sesuai undangan dibahas dalam forum Musdes dan undangan musdes di tanda tangani oleh Kades, apakah hal tsb dapat dibenarkan prof..?
Mantap sehingga kami bisa belajar lebih baik untuk kepentingan BPD
musdes itu yang menyelenggarakan BPD