KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Oleh: LODE
Ketua BPD Pusuea, Kab Bombana, Sultra
Tutor Pubimtek Palira
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum atau badan hukum publik juga memiliki kewenangan meskipun tidak seluas kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan desa dimaksud antara lain bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur, mrngurus dan bertanggungjawab atas urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Apa yang dimaksud mengatur dan mengurus serta apa yang dimaksud dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat? Yang dimaksud Mengatur dan Mengurus itu antara lain:
1. Bahwandesa berwenang mengeluarkan dan menjalankan aturan main ( peraturan), tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Contoh, desa menetapkan besaran jasa pelayanan air minum yang dikelola BUMDes, atau desa menetapkan larangan truck besar masuk ke jalan desa atau ke jalan Kampung.
2. Bahwa desa berwenang dan bertanggungjawab dalam merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan pembangunan atau pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul. Contoh, posyandu merupakan kewenangan lokal, maka desa bertanggungjawab melembagakan posyandu kedalam perencanaan desa, sekaligus menganggarkan kebutuhan posyandu.
3. Bahwa desa berwenang memutuskan dan menjalankan alokasi sumberdaya (baik dana, peralatan maupun personil) dalam kegiatan pembangunan atau pelayanan, termasuk membagi sumber daya kepada penerima manfaat. Contoh, desa memutuskan alokasi dana dan menetapkan personil pengelola posyandu, dan lain-lain.
4. Bahwa desa berwenang mengurus, yang berarti menjalankan, melaksanakan, maupun merawat publik goods yang telah di atur tersebut. Implementasi pembangunan maupun pelayanan publik merupakan bentuk konkret mengurus.
Jika desa berwenang mengatur, dengan sendirinya desa juga mengurus terhadap hal hal yang di atur. Hal ini berkaitan dengan kekuasaan mengatur dan mengurus terhadap aset atau hak milik desa. Namun demikian konsep mengurus tidak berati berkuasa mengatur atas hak milik tersebut. Mengurus dalam hal ini berati mengelola atau menjalankan urusan yang diberikan oleh pemerintah kepada desa, atau disebut Hak Pengelolaan Desa.
Urusan pemerintahan pada dasarnya mencakup tiga fungsi utama, yaitu : pengaturan ( publik Regulation), pelayanan publik ( publik goods), dan pemberdayaan masyarakat ( empowerment). Pengaturan merupakn kegiatan mengatur ( membuat peraturan tentang perintah yang harus dijalankan dan larangan yang harus dihindari) tentang pemanfaatan barang barang publik seperti pendidikan, kesehatan, jalan, laut, sungai, hutan, kebun, air, udara, dan lain-lain. Sedangkan pemberdayaan adalah fungsi pemerintah memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengakses atau memanfaatkan barang- barang publik tersebut serta mengembangkan potensi dan aset yang dimiliki masyarakat. Ada perbedaan khusus antara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Urusan pemerintahan berkaitan dengan pelayanan publik kepada warga yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan kepentingan masyarakat setempat adalah kebutuhan bersama masyarakat yang terkait dengan penghidupan dan kehidupan sehari hari masyarakat yang muncul dari prakarsa masyarakat, berskala lokal dan terkadang belum termuat dalam peraturan dan kebijakan pemerintah.
Semoga bermanfaat
LODE
Ketua BPD Pusuea
Tutor Pubimtek Palira