PENGERTIAN LEMBAGA ADAT DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
3. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa LAD merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat
2. Bahwa LAD itu menjadi bagian dari susunan asli Desa atas prakarsa masyarakat Desa
3. Bahwa LAD itu tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN