TUJUAN PENGATURAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA

TUJUAN PENGATURAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018)

Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Pasal 2
Tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi:
a. mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat;
b. mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa; dan
c. menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Tujuan pengaturan LKD dan LAD itu untuk mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat
2. Bahwa Tujuan pengaturan LKD dan LAD itu untuk mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa
3. Bahwa Tujuan pengaturan LKD dan LAD itu untuk menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :