POSTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 9
(1) APB Desa terdiri dari:
a. pendapatan Desa;
b. belanja Desa; dan
c. pembiayaan Desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.
(3) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan.
Pasal 10
Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi kode rekening.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa APB Desa terdiri dari unsur:
a. pendapatan Desa;
b. belanja Desa;
c. pembiayaan Desa.
2. Pendapatan Desa itu diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.
3. Bahwa Belanja Desa itu diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.
4. Bahwa Pembiayaan itu diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan.
5. Bahwa Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi kode rekening.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN