TUGAS BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
20. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipi satu Pasal, yaitu Pasal 55 A :
Pasal 55 A
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. membahas dan menyepakati rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bersama Kepala Desa;
k. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
l. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
m. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten /Kota.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa penyisipan pasal 55A ini cukup memberi kejelasan atas tugas-tugas BPD dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian dari Pemerintahan Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN