Fakta Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Bahwa fakta yang termonitor Tetang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari informan di sebagian besar daerah seluruh Indonesia antara lain:
1. BPD sekedar dilantik.
2. BPD dibimtek abal-abal.
3. BPD dianggarkan insentif yang rendah.
4. BPD dipaksa tanda tangan dokumen yang tanpa dimusyawarahkan.
5. BPD dikambing hitamkan oleh Pemdes ketika menolak tanda tangan yang inprosedural.
6. BPD dipojokkan pembina ketika ada masalah dengan Pemdes.
7. BPD diajak kong-kalikong anggaran.
8. BPD menjadi pengurus Badan lainnya di desa.
9. BPD ikut mengerjakan kegiatan anggaran (proyek) desa.
10. BPD tidak paham tupoksinya.
11. BPD tidak pernah menyelenggarakan musdus/muswil, muenbangdes, dan musdes.
12. BPD tidak punya Perdes Tata Tertib BPD.
13. BPD tidak punya Program Kerja.
14. BPD tidak punya Prolegdes.
15. BPD tidak pernah membuat LEK (Laporan Evaluasi Kinerja) Kades.
16. BPD tidak punya kantor BPD.
17. BPD tidak punya Staf BPD.
18. BPD tidak punya arsip dan dokumen BPD berkelanjutan.
19. BPD tidak mengerjakan buku regestrasi BPD.
20. BPD hasil tunjukan Kades.
21. BPD hasil musyawarah yang bertentangan dengan peraturan.
22. BPD hasil money politic.
23. BPD menjadi pengurus LKD dan/atau LKD lainnya.
24. BPD yang tidak tinggal menetap di wilayah keterwakilannya.
25. BPD yang terlibat dengan kegiatan politik partai, pileg, dan pilkada.
Bahwa mungkin masih ada yang belum termonitor dan terdiskripsi dalam list di atas, silakan anda tambahkan dalam komentar !
Bahwa fakta-fakta di atas bukan merupakan generalisasi, meliankan ragam atas fakta-fakta di daerah-daerah tertentu.
Ada yang perlu dipahami dan dipahamkan, yaitu:
1. BPD harus cerdas.
2. BPD harus rajin belajar.
3. BPD harus kuat.
4. BPD harus sadar sebagai benteng, sumbu, dan motor demokrasi desa.
5. BPD harus intensif, efektiv, dan efesien dalam menjalankan tupoksinya.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamii..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LK