SK Perangkat Desa
Tragis memang, baru saja dapat kabar lagi dari salah satu daerah, bahwa atas petunjuk oknum kepala dinas kabupaten nya, kalau SK Penetapan Perangkat Desa dalam rangka penyesuaian dengan Permendagri 84/2016 itu SK nya kolektif.
Mungkin tulisan saya yang lalu ini bisa mencerahkan kita semua lagi.
SK PERSONAL DAN SK KOLEKTIF
Mohon dipahami, tulisan ini saya publikasikan, karena hingga saat ini masih saja ada yang berpandangan bahwa SK Perangkat Desa itu bisa diterbitkan secara kolektif dalam 1 (satu) SK.
SK Perangkat Desa atau Staf Perangkat Desa itu diskripsinya berbeda dengan SK Lembaga Kemasyarakatan Desa, misalnya SK Pengurus LPM.
Secara diskriptif, SK itu ada 2 macam, yaitu:
1. SK Personal.
Adalah SK yang diberikan kepada seseorang atas jabatan baik struktural maupun fungsional individu tertentu.
Contoh, SK Perangkat Desa.
Meskipun dilantik bersama, tetapi para Perangkat Desa tersebut akhir masa jabatannya berbeda, karena berdasarkan usia.
a. SK ASLI dengan tanda tangan dan stempel Kades hanya dibuat 1 eksemplar, disimpan di kantor desa sebagai arsip dan dasar pengundangan dalam Berita Desa oleh Sekdes.
b. SK SALINAN dengan tanda tangan dan stempel Sekretariat oleh Sekdes, sedangkan Kades cukup ttd, dibuat dengan jumlah eksemplar sesuai dengan kebutuhan pelaporan dan pemberitahuan serta satu arsip sebagai dokumen Berita Desa.
c. SK PETIKAN dengan tanda tangan dan stempel Sekretariat oleh Sekdes, sedangkan Kades cukup ttd, dibuat hanya 1 (satu) eksemplar, diberikan kepada orang yang di-SK-i, sebagai dokumen pribadi atas jabatannya.
2. SK Kolektif.
Adalah SK yang diberikan kepada sekelompok orang atas jabatan fungsional kelompok tertentu.
Contoh, SK Pengurus LPM.
Meskipun dilantik berbeda, tetapi para Pengurus LPM tersebut akhir masa jabatannya bersama, karena berdasarkan periode.
a. SK ASLI dengan tanda tangan dan stempel Kades hanya dibuat 1 eksemplar, daftar pengurus terlampir, disimpan di kantor desa sebagai arsip dan dasar pengundangan dalam Berita Desa oleh Sekdes.
b. SK SALINAN dengan tanda tangan dan stempel Sekretariat oleh Sekdes, sedangkan Kades cukup ttd, daftar pengurus terlampir, dibuat dengan jumlah eksemplar sesuai dengan kebutuhan pelaporan dan pemberitahuan serta satu arsip sebagai dokumen Berita Desa.
c. SK PETIKAN dengan tanda tangan dan stempel Sekretariat oleh Sekdes, sedangkan Kades cukup ttd, daftar pengurus terlampir, dibuat dengan jumlah eksemplar sejumlah pengurus yang di-SK-i, sebagai dokumen pribadi masing-masing atas jabatannya.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
ada kaur umum kami yg juga kerja di suatu sekolah sbg guru honorer. sehingga pelayanan terkendala. Mohon petunjuknya Pak ?
Suruh pilih salah satu.
mohon pppetunjuk pak, hal in itercantum dalam regulasi apa? terimakasih
Perka ANRI no 2 th 2014
Izin bertanya.. bagaimana kalau sekretaris desa yang baru diangkat atau baru melakukan revisi SI pengangkatan perangkat desa dari kolektif menjadi SK personal.
a. SK ASLI dengan tanda tangan dan stempel Kades hanya dibuat 1 eksemplar, disimpan di kantor desa sebagai arsip dan dasar pengundangan dalam Berita Desa oleh Sekdes.
b. SK SALINAN dengan tanda tangan dan stempel Sekretariat oleh Sekdes, sedangkan Kades cukup ttd, dibuat dengan jumlah eksemplar sesuai dengan kebutuhan pelaporan dan pemberitahuan serta satu arsip sebagai dokumen Berita Desa.
c. SK PETIKAN dengan tanda tangan dan stempel Sekretariat oleh Sekdes, sedangkan Kades cukup ttd, dibuat hanya 1 (satu) eksemplar, diberikan kepada orang yang di-SK-i, sebagai dokumen pribadi atas jabatannya
PERTANYAANYA Siapa yang melakukan tanda tangan di SK SALINAN dan SK PETIKAN tersebut. Apakah tetap sekdes yang baru di SK kan yg melakukan tanda tangan tersebut. Mohon bimbinganya karna kami ingin mengajukan sk perubahan tersbut. Terima kasih.
hubungi call center