AKUMULASI PERIODISASI JABATAN KEPALA DESA DAN ANGGOTA BPD

AKUMULASI PERIODISASI JABATAN KEPALA DESA DAN ANGGOTA BPD

(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 2 Huruf d Pada Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)

Oleh: Nur Rozuqi*

Penjelasan yang jelas dan rinci mengenai huruf d Pasal 118 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait akumulasi periodisasi jabatan Kepala Desa dan anggota BPD:

1. Substansi Ketentuan

Huruf d menegaskan bahwa: Jumlah periodisasi jabatan yang disebut dalam huruf a, b, dan c merupakan akumulasi dari periodisasi yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Isi Pasal 39 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014:

“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”

Artinya:
a. Sejak awal, UU No. 6 Tahun 2014 membatasi jabatan kepala desa maksimal 3 periode.
b. Ketentuan ini berlaku akumulatif, tidak peduli apakah jabatan dijalani secara berurutan atau terpisah.

2. Keterkaitan dengan Huruf a, b, dan c Pasal 118

Mari kita lihat bagaimana akumulasi ini diterapkan:

a. Kondisi Jabatan Sudah menjabat 2 periode (6 tahun x 2)
1) Hak Tambahan = Bisa mencalonkan lagi 1 periode (8 tahun)
2) Total Akumulasi = 3 periode

b. Kondisi Jabatan Sedang menjabat periode 1 atau 2
1) Hak Tambahan = Tambahan 2 tahun + bisa mencalonkan lagi 1 periode (8 tahun)
2) Total Akumulasi = Maksimal 3 periode

c. Kondisi Jabatan Sedang menjabat periode ke-3
1) Hak Tambahan = Tambahan 2 tahun
2) Total Akumulasi = Tidak bisa mencalonkan lagi (sudah 3 periode)

3. Kesimpulan:

a. Semua ketentuan transisi tetap tunduk pada batas maksimal 3 periode jabatan.
b. Periode yang dijalani sebelum dan sesudah UU No. 3 Tahun 2024 tetap dihitung secara akumulatif.
c. Tidak ada celah hukum untuk menjabat lebih dari 3 periode, meskipun masa jabatan berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

4. Contoh Kasus

Misalnya:
a. Seorang kepala desa menjabat:
1) Periode 1: 2008–2014
2) Periode 2: 2014–2020
3) Periode 3: 2020–2026 (diperpanjang 2 tahun)
b. Total: 3 periode → tidak bisa mencalonkan lagi, karena sudah mencapai batas maksimal.

5. Implikasi Praktis

a. Panitia pemilihan kepala desa harus memverifikasi riwayat jabatan secara akurat.
b. Pemerintah desa perlu menyusun daftar akumulasi jabatan untuk keperluan sosialisasi dan pengawasan.
c. Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa perubahan masa jabatan tidak menghapus batas periodisasi.

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :