Alur Regulasi Kerjasama Desa

Alur Regulasi Kerjasama Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 96 tahun 2017, untuk membuat atau melakukan kerjasama desa itu alur regulasinya sebagai berikut:

1. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa

2. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Penataan Desa

3. Membuat Peraturan Desa Tantang Kerjasama Desa

4. Kades menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Tentang Pedoman Kerjasama Desa

5. Musyawarah pembentukan Badan Kerjasama Desa (BKD) yang selanjutnya dilegalkan dengan SK Kepala Desa.

6. Badan Kerjasama Desa yang dalam proses kerjasama disebut Delegasi Desa,
strukturnya minimal sebagai berikut:

a. Penasehat dijabat Ketua BPD
b. Penanggungjawab dijabat Kepala Desa
c. Koordinator dijabat Sekretaris Desa
d. Anggota dijabat Ketua LPM, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna, dan seorang Tokoh Masyarakat.

Jenis kerjasama desa antara lain:

1. Kerjasama antar desa yang terdiri atas:

a. Kerjasama bilateral, yaitu antara 2 (dua) desa baik dalam satu wilayah kecamatan maupun dengan dari luar kecamatan.

b. Kerjasama multilateral atau supra desa, yaitu antara beberapa desa dalam satu wilayah kecamatan maupun dengan dari luar kecamatan.

2. Kerjasama bilateral dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Propinsi.

3. Kerjasama dengan Pihak Ketiga baik personal maupun korporasi.

Tata Cara Kerjasama:

Untuk jenis kerjasama antar desa, bagi desa-desa yang mengikat kerjasama melalui Delegasi Desa masing-masing bermusyawarah untuk:

1. Membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).

2. Menyusun pokok-pokok kerjasama.

3. Menuangkan pokok-pokok kerjasama ke dalam Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) yang diundangkan dalam Lembaran Desa masing-masing.

4. Semua pihak yang mengikat kerjasama melakswanakan kegiatan sebagaimana isi pokok-pokok Permakades.

Untuk jenis kerjasama desa dengan Pemerintah Kabupoaten/Kota dan/atau Pemerintah Propinsi naskah kerjasamanya dibuat antara Delegasi Desa dengan Pajabat Pembuat Komitmen di hadapan Pejabat Pembuat Akta Perjanjian atau Notaris.

Demikian pula untuk jenis kerjasama desa dengan Pihak Ketiga baik personal maupun korporasi naskah kerjasamanya juga dibuat antara Delegasi Desa dengan personal maupun korporasi tersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Perjanjian atau Notaris.

permendagri_no.96_th_2017

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :