Bagaimana Mantan Narapidana Mencalonkan Kepala Desa?

Bagaimana Mantan Narapidana Mencalonkan Kepala Desa?

Bagaimana mantan narapidana mencalonkan kepala desa, Bila kita memahami pasal 21, huruf i, dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014, yang berbunyi sebagai berikut:

“tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;”

Ayat di atas terdiri dari dua obyek hukum, yaitu:

1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih

2. kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang

Pada obyek hukum ke satu maknanya bahwa mantan terpidana yang dalam proses peradilannya diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, dengan tidak menghitung berapapun putusan pidana penjaranya, meski hanya kena pidana penjara satu haripun termasuk dalam obyek hukum ini. Itu tidak boleh ikut mencalonkan kepala desa.

Pada obyek hukum ke dua maknanya bahwa kecuali bila mantan terpidana penjara tersebut selang 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Itu boleh ikut mencalonkan kepala desa.

Selang 5 (lima) tahun itu dihitung dari tanggal penetapan atau tanggal pemilihan dengan ditarik mundur sampai dengan tanggal pembebasannya, hal ini setelah saya cermati Permendagri, Perda, dan Perbup di banyak daerah belum ada yang mengaturnya.

Oleh karena itu panitia Pilkades harus hati-hati menyikapinya. Silakan konsultasi kepada BPD, dan Pembina desa.

Terimakasih. Semoga barokah, Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

2 komentar untuk “Bagaimana Mantan Narapidana Mencalonkan Kepala Desa?”

  1. Terima kasih imfo tentang hukum yg telah sy baca. Didesa kami ada bakal calon kepala desa, yg baru menjalani pidana kurungan kasus bandar narkoba, mau mencalonkan dirinya sebagai kepala desa. Sedangkan dia baru keluar dari tahanan 18 bln. Dia hanya menjalani hukuman 30 bln. Menurut brt yg sy dengar dari klrgnya dia kena fonis 5 thn. Tapi yg dijalani hanya 30 bln saja. Kira2 bagaimana? Tksh

  2. maaf pak mau tanya?
    berarti seandainya sudah narapidana penjara 5 thn dan selang 5 thn lagi berarti 10 thn pak ya baru bisa mencalonkan kepala desa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :