ALUR REGULASI MENDIRIKAN PASAR DESA
Berdasarkan Permendagri Nomor 42 Tahun 2007 dan Permendesa Nomor 4 tahun 2015, untuk mendirikan Pasar Desa itu dapat tempuh dua alternatif yang secara regulatif dapat diuraikan alurnya sebagai berikut:
A. Pasar Desa Mandiri
Alur regulasinya adalah:
1. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa
2. Membuat Peraturan Desa Tentang Pasar Desa
3. Kades menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Tentang Pengelolaan Pasar Desa
4. Musyawarah pembentukan kepengurusan Pasar Desa yang selanjutnya dilegalkan dengan SK Kepala Desa.
5. Adapun Susunan organisasi pengelola pasar desa terdiri atas:
a. kepala pasar.
b. kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban.
c. kepala urusan administrasi dan keuangan.
Susunan organisasi pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa yang dipilih dalam musyawarah dengan mengutamakan warga atau tokoh masyarakat yang profesional di bidang usaha, dan tidak sebagai bagian dari Pemerintah Desa, BPD, serta LKD.
B. Pasar Desa Sebagai Unit Usaha BUMDes
Alur regulasinya adalah:
1. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa
2. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa
3. Sudah memiliki Peraturan Kepala Desa Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
BUMDes sudah berjalan.
Melalui Unit Usaha BUMDes yang membidangi menyampaikan usulan (proposal) dalam RKU (Rencana Kegiatan Usaha) Bumdes kepada Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa menindaklanjuti dengan:
1. Peraturan Desa Tentang Pasar Desa
2. Kades menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Tentang Pengelolaan Pasar Desa
3. Bumdes, dalam koordinasi Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah pembentukan kepengurusan Pasar Desa yang selanjutnya dilegalkan dengan SK Ketua atau Direktur Bumdes.
4. Adapun Susunan organisasi pengelola pasar desa terdiri atas:
a. kepala pasar.
b. kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban.
c. kepala urusan administrasi dan keuangan.
Susunan organisasi pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa yang dipilih dalam musyawarah dengan mengutamakan warga atau tokoh masyarakat yang profesional di bidang usaha, dan tidak sebagai bagian dari Pemerintah Desa, BPD, serta LKD.
Permendagri No_42_2007 Pengelolaan Pasar Desa
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
Pasar desa di kelola berorientasi pada meningkatkan kesejahteraan warga, ataukah meningkatkan profit bumdes (bila di kelola bumdes)…?
Terima kasih.