Pungutan Desa (telaah atas konten berita)

Pungutan Desa
(telaah atas konten berita Media……….. yang berjudul “Mahalnya Pungutan Ristribusi Penjualan Tanah di Desa ………… Dikeluhkan Warga.”)

Membaca konten berita onlina dari Media………… dengan judul “Mahalnya Pungutan Ristribusi Penjualan Tanah di Desa ………….. Dikeluhkan Warga.” yang terbit tanggal 9 September 2021, sungguh menarik dan menggelitik pikiran penulis untuk menelaahnya dari dimensi tata kelola regulasi dan tata kelola pemerintahannya. Namun sebelumnya kita baca dulu diskripsi dari konten beritanya sebagaimana di bawah ini:

Mahalnya Pungutan Ristribusi Penjualan Tanah di Desa …………. Dikeluhkan Warga

L…………N (media………….com) – Restribusi yang dipungut oleh pihak Desa dalam penjualan tanah warga Desa …………, Kecamatan ……….., Kabupaten ……….. dirasa tidak wajar dan warga desa sangat keberatan dalam persoalan biaya. Hal itu menurut informasi yang dapat kami himpun dari warga ………….. Kamis (08/09/2021).

Menurut keterangan Warso (bukan nama sebenarnya) mengatakan bahwa dirinya juga membenarkan adanya informasi tentang mahalnya pungutan ristribusi dari desa juga pernah dia rasakan saat ia menjual pekarangan miliknya waktu itu.

“Ya memang saya juga merasakan pak hal itu, sewaktu saya jual pekarangan saya yang hanya laku 45 juta dan desa memungut kepada saya 5 juta rupiah.” Kata Warso.

Senada dengan Warso, pengakuan Karyo (bukan nama sebenarnya) juga warga desa Nguwok membenarkan soal pungutan ristribusi yang dikenakan desa mecapai 10% sehingga dirasa sangat berat dan terlalu besar.

“Saya juga waktu itu dikenakan hal yang sama mas, wis pokoke ketinggian pungutan dari Desa jika kita jual tanah kita. Mohon pak camata atau siapa saja yang bisa memberikan masukan jika pungutan itu dirasa sangat membebani sekali ke pada kita.” Ujar Karyo.

Ditempat terpisah Kepala Desa (Kades) ……….. H….…….k saat ditanya soal Perdes dalam permasalahan ini terkait berapa besar pungutan ristribusi yang sudah tentu diatur didalam peraturan desa. H…………k mengatakan memang ada Perdesnya namun dirinya tidak bisa memberi tahu kepada masyarakat umum.

“Saya gak bisa mengasi tahu untuk kejelasan itu, saya berhak mengasih tahunya mungkin ke badan hukum, polsek, koramil atau inspektorat. Memang ada perdesnya, untuk saat ini saya belum bisa memberi tahu dan kita masih mengacu pada perdes yang lama.” Jelas H………….k.

Lanjut H…………k pungutan restribusi itu tidak benar jika sebasar itu,” kita hanya melanjutkan perdes yang dari Kades sebelumnya, mungkin orang diluar itu sebenarnya tidak tahu dan mungkin itu hanya katanya-katanya. “ kata H…………k.

Ditanya lagi soal berapa besaran prosentase H…………..k menjawab, “Ya tergantung saja gak bisa kisaran dan saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan persoalan itu lebih banyak.” Pungkasnya. [K….s].

Dari 9 paragraf konten berita di atas, mari ditelaah paragraf ke 6 hingga ke 9. Namun sebelumnya ada baiknya dimengerti definisi Pungutan Desa dulu, dimana definisinya adalah salah satu sumber pendapatan asli desa yang jenis penentuannya sesuai dengan kewenangan desa serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diatur dan disahkan dengan peraturan desa. Adapun jenis-Jenis Pungutan Desa antara lain :
1. Pemanfaatan sarana dan prasarana desa.
2. Pemanfaatan Pasar dan Kios desa.
3. Usaha di atas tanah desa dan/atau tanah umum dalam wilayah desa.
4. Sewa tanah desa untuk pertanian dan usaha.
5. Bantuan pihak ketiga.
6. Kesaksian Perubahan Hak Milik.
7. Pungutan Desa Lainnya Berdasarkan Kewenangan Desa.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam Bab VII, Pasal 69. Ayat (4) terkait dengan Peraturan Desa yang harus dievaluasi oleh Bupati sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa, yang secara utuh diktumnya sebagai berikut:
(4) Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Dalam Permendes Nomor 1 tahun 2015. Bab V. pada Pasal 22 yang terdiri atas 2 ayat diktumnya berbunyi:
(1) Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa.
(2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengantar;
b. surat rekomendasi; dan
c. surat keterangan.

Selanjutnya pada Pasal 23 yang terdiri atas 2 ayat pula diktumnya berbunyi:
(1) Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar Desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain.
(2) Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa.

Sedangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pada Bab III. Bagian Kesatu. Pasal 12. Ayat (5) diktumnya berbunyi:
(5) Pendapatan asli Desa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain hasil pungutan Desa.

Adapun terkait dengan pengutan desa ini, dalam Peraturan Daerah Kabupaten L………….n Nomor 3 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati L…………n Nomor 22 tahun 2015, bunyi diktumnya hanya menduplikasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 (sebelum dicabut dan digantikan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018).
Apabila dikomparasikan antara paragraf ke 6 hingga ke 9 dalam konten berita tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat diuraikan telaahnya sebagai berikut:

1. Pada paragraf ke-6 ini memberi gambaran atas si pemberi keterangan tidak memahami terhadap 3 hal, yaitu:
a. Bahwa si pemberi keterangan tidak paham atas jenis-jenis pungutan di desa.
b. Bahwa si pemberi keterangan tidak paham kalau jasa pelayanan administrasi desa itu dilarang adanya pungutan.
c. Bahwa si pemberi keterangan tidak paham kalau Peraturan Desa itu dokumen publik, Pemerintah Desa wajib menginformasikan kepada masyarakat, sebaliknya masyarakat berhak mengetahuinya.

Ini diskripsi utuh paragrafnya:
“Ditempat terpisah Kepala Desa (Kades) ………. H………..k saat ditanya soal Perdes dalam permasalahan ini terkait berapa besar pungutan ristribusi yang sudah tentu diatur didalam peraturan desa. H………k mengatakan memang ada Perdesnya namun dirinya tidak bisa memberi tahu kepada masyarakat umum.”

2. Paragraf ke-7 ini juga memberi gambaran atas si pemberi keterangan berusaha lari dari 2 hal, yaitu:
a. Bahwa si pemberi keterangan mengelak untuk menunjukkan atau memberi dokumen Peraturan Desa tersebut dengan “ke badan hukum, polsek, koramil atau inspektorat” yang sesungguhnya tidak ada korelasinya dengan Peraturan Desa sebagai dokumen publik.
b. Bahwa si pemberi keterangan juga mengelak kalau yang dia lakukan ini hanya melanjutkan pendahulunya dengan menyebut “kita masih mengacu pada perdes yang lama” padahal dalam tata kelola regulasi itu tidak dikenal perdes lam dan perdes baru. Yang ada yaitu perdes yang masih berlaku dan yang sudah tidak berlaku.

Ini diskripsi utuh paragrafnya:
“Saya gak bisa mengasi tahu untuk kejelasan itu, saya berhak mengasih tahunya mungkin ke badan hukum, polsek, koramil atau inspektorat. Memang ada perdesnya, untuk saat ini saya belum bisa memberi tahu dan kita masih mengacu pada perdes yang lama.” Jelas H………..k.”

3. Sedangkan pada paragraf ke-8 ini memperjelas frase terakhir pada paragraf ke-7 dan menepis atas rumor besaran pungutan yang dilakukan.

Ini diskripsi utuh paragrafnya:
“Lanjut H…………k pungutan restribusi itu tidak benar jika sebasar itu,” kita hanya melanjutkan perdes yang dari Kades sebelumnya, mungkin orang diluar itu sebenarnya tidak tahu dan mungkin itu hanya katanya-katanya. “ kata H………..k.”

4. Adapun pada paragraf ke-9 ini memberi gambaran kalau desa ini tidak memiliki perdes yang dimaksud, hal ini dapat cermati pada frase “Ya tergantung saja gak bisa kisaran”. Frase ini jelas menunjukkan atas ada dan tidaknya perdes tersebut.

Ini diskripsi utuh paragrafnya:
“Ditanya lagi soal berapa besaran prosentase H…………k menjawab, “Ya tergantung saja gak bisa kisaran dan saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan persoalan itu lebih banyak.” Pungkasnya. [K….s].”

Uraian di atas memberi jawaban atas potret pemangkuan, pendampingan, pengawasan, dan pembinaan desa-desa di Kabupaten L…………..n terkait dengan tata kelola Regulasi dan tata kelola Pemerintahannya.

Keterangan:
Tanda “…………..” menunjukkan nama oran dan atau nama wilayah.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

 

 

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :