ANGGOTA BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA (BKAD)

ANGGOTA BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA (BKAD)

Representasi Kolektif untuk Pembangunan Desa

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Kerja sama antar desa merupakan salah satu strategi penting dalam memperkuat pembangunan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara kolektif. Untuk mengelola kerja sama tersebut, dibentuklah Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) sebagai wadah koordinasi dan pengambilan keputusan bersama. Keberadaan BKAD diatur dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa anggota BKAD harus terdiri dari unsur-unsur strategis yang mewakili kepentingan desa secara partisipatif dan inklusif.

mostbet

B. Uraian

1. Komposisi Anggota BKAD

BKAD dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur desa agar keputusan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan bersama. Komposisi anggota BKAD meliputi:

a. Perwakilan Pemerintah Desa

1) Biasanya diwakili oleh Kepala Desa atau perangkat desa yang ditunjuk.
2) Berperan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kerja sama.

b. Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

1) Menjamin keterwakilan aspirasi masyarakat desa.
2) Mengawasi serta memberi masukan terhadap pelaksanaan kerja sama.

c. Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

1) Dapat berasal dari PKK, Karang Taruna, RT/RW, atau lembaga adat.
2) Menyuarakan kebutuhan dan potensi masyarakat sipil.

d. Tokoh Masyarakat

1) Bisa berupa tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, atau tokoh pemuda.
2) Dipilih melalui musyawarah antar desa.
3) Harus memperhatikan prinsip kesetaraan gender dan inklusivitas.

2. Prinsip Pembentukan Anggota

Pembentukan anggota BKAD dilakukan dengan prinsip-prinsip berikut:

a. Musyawarah antar desa menjadi mekanisme utama dalam menentukan siapa yang menjadi anggota.
b. Komposisi harus mencerminkan representasi yang adil dari masing-masing desa.
c. Penentuan anggota dapat disesuaikan dengan konteks lokal dan budaya setempat, sehingga lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

3. Catatan Tambahan

a. BKAD bukan lembaga permanen seperti BPD, melainkan bersifat fungsional sesuai kebutuhan kerja sama.
b. Anggota BKAD dapat berganti sesuai dengan dinamika kerja sama dan hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala.

C. Penutup

Keberadaan BKAD sebagai wadah kerja sama antar desa menunjukkan pentingnya partisipasi kolektif dalam pembangunan lokal. Dengan komposisi anggota yang beragam meliputi pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh Masyarakat BKAD mampu menjadi forum representatif yang menyalurkan aspirasi sekaligus mengawasi pelaksanaan program bersama. Prinsip musyawarah, keadilan, dan inklusivitas menjadi landasan utama agar kerja sama antar desa berjalan efektif, adaptif, dan berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :