PERBEDAAN ANTARA BKSD DAN BKAD
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Dalam rangka memperkuat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa memiliki ruang untuk menjalin kerja sama baik dengan pihak eksternal maupun dengan desa lain. Untuk mengelola kerja sama tersebut, dibentuklah lembaga khusus yang diatur dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017, yaitu Badan Kerja Sama Desa (BKSD) dan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Meskipun sama-sama berfungsi sebagai wadah koordinasi, keduanya memiliki cakupan dan struktur kelembagaan yang berbeda.
B. Uraian
1. Badan Kerja Sama Desa (BKSD)
BKSD merupakan lembaga yang dibentuk di tingkat desa untuk melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga.
a. Cakupan: Fokus pada kerja sama antara desa dan pihak eksternal, seperti swasta, LSM, atau lembaga pendidikan.
b. Tujuan: Mendukung kepala desa dalam menjalin dan mengelola kerja sama eksternal yang bermanfaat bagi masyarakat.
c. Struktur: Dibentuk melalui Musyawarah Desa, dengan anggota berasal dari unsur desa itu sendiri.
d. Contoh: Desa bekerja sama dengan koperasi swasta untuk pengelolaan pasar desa.
2. Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD)
BKAD adalah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan dua atau lebih desa untuk melaksanakan kerja sama antar desa.
a. Cakupan: Mengelola program bersama antar desa, seperti pembangunan infrastruktur, pengelolaan BUMDes Bersama, atau pelayanan lintas desa.
b. Tujuan: Meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan pembangunan melalui kolaborasi lintas desa.
c. Struktur: Dibentuk melalui Musyawarah Antar Desa, dengan anggota yang mewakili masing-masing desa.
d. Contoh: Desa A, B, dan C membentuk BKAD untuk mengelola irigasi bersama atau mendirikan BUMDes Bersama.
C. Penutup
BKSD dan BKAD sama-sama berfungsi sebagai wadah kerja sama desa, namun dengan cakupan yang berbeda. BKSD berorientasi pada kerja sama eksternal dengan pihak ketiga, sedangkan BKAD berfokus pada kolaborasi antar desa. Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas desa dalam memilih bentuk kerja sama sesuai kebutuhan dan potensi lokal. Dengan regulasi yang jelas, kedua lembaga ini diharapkan mampu memperkuat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

