ANTARA MASYARAKAT ADAT, KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, DESA ADAT DAN LEMBAGA ADAT

ANTARA MASYARAKAT ADAT, KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, DESA ADAT DAN LEMBAGA ADAT

Pengertian masyarakat adat sering disebut masyarakat pribumi atau masyarakat tradisional, yakni kelompok yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geograis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan sumberdaya alam dan lingkungan, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Uraian pengerytian tersebut mengandung makna masyarakat adat secara teritorial dan genealogis, bahkan deinisi itu sudah mengarah pada pengertian pada kesatuan masyarakat hukum adat. Ada masyarakat adat berbasis teritorial dalam komunitas kecil, desa, bahkan sampai daerah. Sebagai contoh masyarakat adat Badui, masyarakat adat Tengger, masyarakat adat Kubu, dan lain-lain.

Ada masyarakat berbasis genealogis (ikatan darah) dalam bentuk marga, suku bahkan ras yang hidup berpencar melintasi batas-batas teritorial. Sebagai contoh adalah masyarakat adat Mesuji, ada Mesuji Sumatera Selatan dan Mesuji Lampung. Demikian juga masyarakat adat Samin yang terpencar di Blora, Pati, maupun Bojonegoro.

Secara umum terdapat tiga jenis masyarakat adat, yaitu:
1. masyarakat adat yang paling kecil adalah desa adat sebagai badan hukum publik yang bersifat genealogis, teritorial dan fungsional;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Badan hukum perdata yang bersifat teritorial dan genealogis; dan
3. masyarakat tradisional dan masyarakat daerah.

Dengan demikian kesatuan masyarakat hukum adat adalah tipe masyarakat adat. Setiap kesatuan masyarakat hukum adat pasti masyarakat adat, tetapi tidak setiap masyarakat adat (terutama yang bersifat genealogis) merupakan kesatuan masyarakat hukum adat. Ciri khas utama kesatuan masyarakat hukum adat adalah masyarakat adat yang memiliki batas-batas teritorial yang jelas, memiliki organisasi kekuasaan atau pemerintahan dan juga memiliki hukum adat.

Adapun konsep kesatuan masyarakat hukum adat mengacu pada UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2). Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat adalah masyarakat adat atau sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geograis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya. Istilah kesatuan masyarakat menunjuk kepada pengertian unit organisasi masyarakat atau masyarakat yang terorganisasi menurut norma hukum adat.

Mengenai masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat hukum adat, masyarakat hukum yang bersumber dari tradisi budaya setempat. Dengan disebut sebagai masyarakat hukum berarti unit organisasi masyarakat tersebut diakui dan dihormati oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai subjek hukum yang menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam pergaulan hukum.

Oleh karena itu yang diakui itu bukan hanya unit organisasinya tetapi juga mencakup “hak-hak tradisionalnya” yang dapat berupa tanah atau wilayah daratan atau wilayah perairan, ataupun benda-benda pustaka, dan kekayaan-kekayaan budaya serta kawasan perkebunan, persawahan, hutan dan sebagainya dalam wilayah tradisional masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Di Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat tampil beragam sesuai dengan budaya dan bahasa di tiap daerah, seperti huta dan nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman dan desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.

Sesungguhnya desa adat termasuk jenis masyarakat adat dan bahkan kesatuan masyarakat hukum adat. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, setiap kesatuan masyarakat hukum adat dapat ditetapkan menjadi desa adat jika memenuhi syarat harus memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah satu atau gabungan dari unsur antara lain:

1. adanya masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok;
2. adanya pranata pemerintahan adat;
3. adanya harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau
4. adanya perangkat norma hukum adat.

Sedangkan wilayah merupakan syarat pertama yang bersifat mutlak dari empat syarat di atas yang tidak bersifat akumulatif semua syarat, melainkan dapat mengambil salah satu syarat dari empat syarat itu. adapun konsep lembaga adat merupakan istilah yang diperkenalkan oleh pemerintah pada masa lalu, yang menunjuk organisasi dan/atau pranata yang dimiliki masyarakat adat. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa Lembaga adat Desa merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Direktur Utama PT. Padepokan Literasi Nusantara
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

19 komentar untuk “ANTARA MASYARAKAT ADAT, KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, DESA ADAT DAN LEMBAGA ADAT”

  1. Usually І do not read post on blogs, however I would like to
    say that this write-up very forceɗ me to take a look at and do it!
    Your writing style has beеn amazed mе. Thank you, very nice article.

  2. Fantastіc beat ! I would like to apprentice while you
    amend your site, how can i subscribe for a blog site?

    The account һelped me a acceptable deɑl. I hаd been tiny bit acquaіnted of this your broadcast offereⅾ bright ϲlear
    concept

  3. Greеtings! Quick question that’s totally off topic. Do yoս know һow to make your site mobile
    friendly? My blog l᧐oҝѕ weird when browsing from
    my iphone4. I’m trying to find a theme or plugin that might be able to
    resolve this issue. If you have any suggeѕtions, please shɑre.
    Appreciate it!

  4. Link exchange iѕ nothing else howеver it is only placing the other person’s web site link
    on your page at suitable place and other person will also do similar in favor оf you.

  5. I got this weЬsite from mʏ friend who informеd me rеɡarԁing this site
    and at the moment this timе I am browsing this web page and гeading very informative content at this time.

  6. Thanks for ones marѵelous posting! I definitely enjoyed reading it,
    you might be a great authօr.Ӏ wiⅼl rеmember to bookmark your blog and will
    often cߋme back from now on. I want to encourage one to continue your great ρosts, have a nice afternoon!

  7. Nіce blog! Is your theme cuѕtom made or did you download
    it from somewhere? A desiցn like yours with
    a few simple adjustеments would really make my blog shine.
    Pleaѕe let me know where you got your design. Thanks a lot

  8. My spoսse and I absolutely love your blog and
    find most of your post’s to be precisely what I’m lооking for.
    Would you offer gᥙeѕt writеrs to write content for уou personally?

    I wouldn’t mind composing a post or elabοrating on some of thе subjects
    you write in relation to here. Again, awesome web log!

  9. It is perfect time to makе some plans for the long run and it’s time to be happy.
    I have learn this put up and if І could I desire to suggest yoᥙ some attenti᧐n-grabbing
    issues or tips. Maybe you could write next articles referring to this article.
    I want to read even more issues about it!

  10. This is vеry interesting, You’re a very skilled blogger.
    I have joined your feed and look foгward to seeking more
    of your magnificent post. Also, I’ve shared your site
    in mу sⲟcial networks!

  11. I think thiѕ is among the mоst important infоrmation for me.
    And i аm glad reading your article. But want to remaгk on few geneгal
    things, The website style is perfect, the articleѕ is really niⅽe : D.

    Gⲟod job, cheers

  12. Yoᥙ made some gooⅾ points there. I lookeɗ on the internet for more infߋ about the issue
    and found most people will ɡo alοng with your ѵiews
    on this site.

  13. Woᴡ, amazing blog layout! Hoԝ long have you Ƅeen blogging for?

    you maҝe blogging look easy. The overall ⅼook of your website
    is great, let alone the content!

  14. Hmm it looks like your website ate my first comment (it was super long) so
    I guess I’ll just sum it up what I wrote and say,
    I’m thoroughly enjoying your blog. I too am an aspiring blog writer but I’m still new to the whole thing.
    Do you have any points for newbie blog writers? I’d genuinely appreciate it.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :