ANTARA PERANGKAT DESA DENGAN APARATUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
9. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipi 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 25A :
Pasal 25A
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas :
a. unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan
b. unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
(2) Unsur staf dan unsur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan diberhentikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa pasal sisipan ini tidak dapat disambungkan dengan ketentuan perubahan angka 1, yaitu perubahan atas Pasal 1 angka 6 dan 7 dimana diuraikan terdapat 2 sebutan antara Perangkat Desa dengan Aparatur Perangkat Desa yang mana terkait devinisi dan dari unsur yang berbeda.
2. Bahwa adanya 2 sebutan antara Perangkat Desa dengan Aparatur Perangkat Desa yang mana terkait devinisi dan dari unsur yang berbeda ini harus diklarifikasi agar dikemudian hari tidak terjadi laksana jebakan sarang laba-laba. Karena perubahan yang sedang proses ini sarat dengan muatan politis.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN