Aset Desa Berdasarkan UU 6/2014 Dan Permendagri 1/2016

Aset Desa Berdasarkan UU 6/2014 Dan Permendagri 1/2016

Aset Desa Berdasarkan UU 6-2014

Pasal 76

(1) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

(2) Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a. kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

b. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

c. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. hasil kerja sama Desa; dan

e. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

(3) Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa.

a. Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

b. Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.

c. Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

Pasal 77

(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

(2) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.

(3) Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1/2016

Pasal 2

(1) Jenis aset desa terdiri atas:

a. Kekayaan asli desa;

b. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;

d. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

e. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;

f. Hasil kerja sama desa; dan

g. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

(2) Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. tanah kas desa;

b. pasar desa;

c. pasar hewan;

d. tambatan perahu;

e. bangunan desa;

f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;

g. pelelangan hasil pertanian;

h. hutan milik desa;

i. mata air milik desa;

j. pemandian umum; dan

k. lain-lain kekayaan asli desa.

Permen no 1-2016 Pengelolaan Aset Desa

Terimakasih. semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :