Hak Prerogatif Kepala Desa Sebuah Pemahaman Sesat Dan Menyesatkan

Hak Prerogatif Kepala Desa Sebuah Pemahaman Sesat Dan Menyesatkan

Tentang Hak Prerogatif ini sering kali jadi perdebatan dala Pemerintahan Desa, bahkan ada yang memahami dan memahamkan serta mengimplementasikan secara sesat dalam praktik pemerintahan desa. Sekarang mari disimak uraian di bawah ini.

Dalam mata pelajaran PPKN Kelas X SMA/MA terdapat Pokok Bahasan (Kategori) Hak Presiden, Sub Pokok Bahasan (Kata Kunci) Hak Prerogatif yang pembahasannya diuraikan sebagai berikut:

Hak prerogatif terdiri dari dua suku kata, hak dan prerogatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Sementara itu prerogatif didefinisikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Lebih lanjut disebutkan dalam KBBI bahwa hak prerogatif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti.

Hak prerogatif Presiden yaitu hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden untuk melakukan sesuatu tanpa meminta persetujuan lembaga lain.

Dalam batang tubuh UUD 1945 tersebut terdapat Pasal-Pasal tentang hak prerogatif Presiden, yaitu:

1) Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 : Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

2) Pasal 10 UUD 1945 : Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

3) Pasal 11 UUD 1945: Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

4) Pasal 12 UUD 1945: Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dalam undang-undang.

5) Pasal 13 UUD 1945:
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul;
(2) Presiden menerima duta negara lain.

6) Pasal 14 UUD 1945: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
a. Grasi adalah hak Kepala Negara untuk menghapuskan hukuman keseluruhannya ataupun sebagian yang dijatuhkan oleh hakim dengan keputusan yang tidak dapat diubah lagi kepada seseorang ataupun menukar hukuman itu dengan yang lebih ringan menurut urutan tersebut dalam Pasal 10 KUHP:
b. Amnesti adalah hak Kepala Negara untuk meniadakan akibat hukum yang mengancam terhadap suatu perbuatan atau sekelompok kejahatan.
c. Abolisi adalah hak Kepala Negara untuk menggugurkan hak penuntutan umum buat menuntut seseorang.
d. Rehabilitasi adalah hak Kepala Negara untuk mengembalikan seseorang kepada kedudukan dan nama baiknya yang semula tercemar oleh karena suatu keputusan hakim yang tidak benar.

7) Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

8) Pasal 17 ayat (2) UUD 1945: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

9) Pasal 22 ayat (1) UUD 1945: Dalam hal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Dari uraian tersebut di atas, beberapa catatan dapat disampaikan, antara lain:

1. Bahwa hak prerogatif itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 hanya untuk jabatan Presiden, tidak untuk jabatan lainnya.

2. Bahwa topik atau bahasan Hak Prerogatif itu pelajaran anak SMA/MA kelas X.

3. Bahwa manakala ada yang berpendapat kalau Kades itu punya hak prerogatif, itu dapat dipastikan orang tersebut belum tuntas membaca UUD 1945 dan UU 6/2014.

4. Bahwa apabila ada yang tidak dan/atau belum paham tentang hak prerogatif, itu dapat dimungkinkan orang tersebut sekolah SMA/MA nya dulu gak beres.

5. Bahwa modus apapun yang mengklaim adanya hak prerogatif bagi kepala desa adalah sesat dan menyesatkan.

UUD45_SatuNaskah

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

 

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “Hak Prerogatif Kepala Desa Sebuah Pemahaman Sesat Dan Menyesatkan”

  1. Terimakasih pak nur.

    Sangat sagat membantu dan bermanfaat.

    Aku roziq dari kanor bojonegoro.
    Profesi media skm buser

    Mohon bimbingannya juga masukannya ya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :