Azas Kemandirian Dalam Pengaturan Desa
Mengenai Asas pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur dalam pasal 3, di mana angka 9 diuraikan tentang asas Kemandirian yang diuraikan sebagai berikut:
Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
Kemandirian sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-Undang No 6 Tahun 2004 Tentang Desa. pilihan tema tersebut dilatar belakangi makna asas kemandirian yang menjiwai oleh norma-norma yang ada pada undang-undang No 6 Tahun 2004 Tentang Desa, selain itu adanya inkonsistensi atau disharmonisasi vertikal Pasal (55) dan Pasal (112) Undang-undang No 6 Tahun 2014 dengan Pasal (154) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Makna dan ratio legis dari asas kemandirian Undang-Undang Desa adalah bahwa Kemandirian berarti mengedepankan kemampuan diri desa sebagai subyek dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Profil Palira >> PALIRA (pusbimtekpalira.com)
Kemandirian adalah satu sikap yang mengutamakan kemampuan diri sendiri dalam mengatasi berbagai masalah demi tercapainya satu tujuan. Ratio legis dari pada asas kemandirian adalah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil makmur dan sejahterah. Implikasi hukum yang di timbulkan dari pengaturan asas kemandirian dalam Undang-Undang Desa adalah adanya pasal-pasal yang bersifat interventif salah satu contoh Pasal 27 huruf a dan b.
Pengaturan kedepan mengenai asas kemandirian pada Undang-Undang Desa adalah harus disesuaikan arah poltik hukum yang ada dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan politik hukum yang ada dalam konstitusi, selain itu dalam rangka membuat peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Desa harus berdasarkan pada asas-asas Pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepada lembaga pembentuk undang-undang harus memahami bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memuat asas formal dan material serta konsisten dan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Terima kasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

