PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH MELALUI MUSYAWARAH DESA YANG BERTENTANGAN DENGAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Sebagai wadah yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong, koperasi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus memperkuat ekonomi desa. Namun, dalam praktiknya, pembentukan koperasi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kasus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui musyawarah desa menimbulkan persoalan karena dianggap bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar koperasi dapat berjalan sesuai koridor hukum.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. Menyatakan bahwa koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang dengan akta pendirian yang disahkan oleh pejabat berwenang.
b. Pembentukan koperasi tidak dapat dilakukan hanya melalui musyawarah desa, melainkan harus melalui mekanisme hukum formal.
2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi
Menegaskan prosedur pendirian koperasi, termasuk syarat administratif, akta notaris, dan pengesahan badan hukum.
3. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
Mengatur musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan terkait pembangunan desa, bukan sebagai mekanisme pendirian badan hukum koperasi.
Dengan demikian, pembentukan koperasi melalui musyawarah desa tidak memiliki legitimasi hukum yang sah.
C. Kondisi Faktual
1. Koperasi Desa Merah Putih dibentuk melalui forum musyawarah desa dengan alasan efisiensi dan partisipasi masyarakat.
2. Tidak ada akta notaris maupun pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. Koperasi tetap menjalankan aktivitas ekonomi, seperti simpan pinjam dan usaha perdagangan, meskipun status badan hukumnya tidak jelas.
4. Hal ini menimbulkan kerancuan antara fungsi musyawarah desa sebagai forum politik desa dengan prosedur legal formal pendirian koperasi.
D. Yang Seharusnya
1. Pembentukan koperasi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yaitu:
a. Dilakukan oleh minimal 20 orang pendiri.
b. Dibuat akta pendirian oleh notaris.
c. Mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Musyawarah desa dapat berperan sebagai forum dukungan politik dan sosial, tetapi tidak bisa menggantikan prosedur legal formal.
3. Desa dapat memfasilitasi pembentukan koperasi, namun tetap harus tunduk pada aturan perundang-undangan.
E. Dampaknya
1. Legalitas Lemah
Koperasi tidak memiliki kedudukan hukum yang sah sehingga rentan dibubarkan.
2. Kerugian Anggota
Simpanan anggota tidak terlindungi secara hukum.
3. Potensi Konflik
Timbul perbedaan pandangan antara masyarakat desa dan aparat hukum.
4. Menghambat Pembinaan
Pemerintah tidak dapat memberikan pembinaan dan bantuan resmi karena status koperasi tidak sah.
F. Rekomendasi Solusif
1. Legalisasi Ulang
Koperasi Desa Merah Putih perlu segera membuat akta pendirian melalui notaris dan mengajukan pengesahan badan hukum.
2. Peran Pemerintah Desa
Pemerintah desa sebaiknya memfasilitasi proses legalisasi, bukan menggantikan prosedur hukum.
3. Pendidikan Hukum bagi Masyarakat
Sosialisasi mengenai aturan perkoperasian agar masyarakat memahami perbedaan antara musyawarah desa dan prosedur legal formal.
4. Penguatan Regulasi Desa
Desa dapat membuat Peraturan Desa yang mendukung pembentukan koperasi, tetapi tetap mengacu pada UU Perkoperasian.
G. Penutup
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui musyawarah desa merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang patut diapresiasi. Namun, tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, koperasi tersebut kehilangan legitimasi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serta kerugian bagi anggota. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan legalisasi ulang sesuai aturan perundang-undangan, dengan tetap menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong yang menjadi ruh koperasi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN