BELANJA TAK TERDUGA DALAM APBDES
Permendagri nomor 20 tahun 2018 mengatur dalam:
Pasal 23
(1) Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa.
(2) Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi berulang; dan
c. berada di luar kendali pemerintah Desa.
(3) kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.
(4) Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.
(5) Kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
(6) Ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa.
(7) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. kriteria bencana alam dan bencana sosial;
b. kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
c. kriteria keadaan darurat;
d. kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
e. kriteria keadaan mendesak;
f. kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan; dan
g. tata cara penggunaan anggaran.
CATATAN:
Ketika terjadi keadaan darurat, banyak desa yang bingung dengan anggaran, pemerintah di atasnya sampai dengan pusat turut mikir. Anggaran dari mana yang bisa dipakai untuk menanggulangi keadaan ini. Dan seterusnya, dan seterusnya..
Sebenarnya pos anggaran pada Bidang ke lima, yaitu Belanja Tak Terduga dalam nomenklatur APBDes itu harus selalu dianggarkan, caranya pada APBDes awal anggarkan dari sumber anggaran Pendapatan Asli Desa. Jika dalam realisasinya ternya kurang akibat terjadi bencana, keadaan darurat, dan/atau keadaan mendesak, maka untuk menutup kekurangannya bisa diambilkan dari sumber anggaran dari pos pendapatan apapun. Bisa dengan cara mengurangi dan/atau mengalihkan pos anggaran tertntu.
Realitanya mayoritas desa dalam APBDes nya, pos anggaran Bidang Belanja Tak Terduga 0 (nol) rupiah. Hal ini akibat dari:
1. Para pemangku desa abai terhadap hal-hal yang tak terduga.
2. Para Pembina desa abai mensosialisasikan pos anggaran tersebut.
3. Para pemangku desa tidak inten menggali PAD.
4. Tidak memiliki regulasi yang pasti terhadap penggalian Pendapatan Asli Desa.
5. Banyak sumber dana di desa yang mestinya harus menjadi Pendapatan Asli Desa, tapi dinikmati para pemangku desa.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat
apakah berarti BTT boleh untuk dibelikan laptop, meja kantor.?