BENDAHARA DESA DARI UNSUR BUKAN KAUR KEUANGAN
Oleh: NUR ROZUQI*
Penunjukan bendahara desa selain Kaur Keuangan bertentangan dengan ketentuan terbaru dalam pengelolaan keuangan desa. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Dasar Hukum dan Perubahan Regulasi
a. Sebelum Permendagri 20 Tahun 2018
1) Bendahara desa boleh dijabat oleh staf urusan keuangan atau unsur sekretariat desa lainnya.
2) Diatur dalam Permendagri 113 Tahun 2014, yang memisahkan peran bendahara desa dan Kaur Keuangan secara teknis dan manajerial.
b. Setelah Permendagri 20 Tahun 2018
1) Fungsi kebendaharaan desa secara eksplisit dialihkan kepada Kaur Keuangan.
2) Pasal 8 ayat (1) menyatakan:
“Kaur Keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.”
Artinya, jabatan bendahara desa tidak lagi berdiri sendiri, dan tidak boleh dijabat oleh orang lain selain Kaur Keuangan.
2. Konsekuensi Jika Bendahara Dijabat oleh Non-Kaur Keuangan
a. Melanggar regulasi dan berpotensi menimbulkan temuan dalam audit keuangan desa.
b. Menimbulkan ketidaksesuaian struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).
c. Bisa berdampak pada pertanggungjawaban APBDes, terutama dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan perpajakan.
3. Solusi dan Penyesuaian
Jika desa masih memiliki staf yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara:
a. Ia dapat tetap membantu Kaur Keuangan sebagai staf teknis, bukan sebagai bendahara formal.
b. Kepala Desa dapat menerbitkan SK Staf Kaur Keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kaur Keuangan secara administratif.
4. Kesimpulan
Bendahara desa wajib dijabat oleh Kaur Keuangan, sesuai Permendagri 20 Tahun 2018. Penunjukan orang lain sebagai bendahara desa tidak sah secara hukum dan harus segera disesuaikan agar tidak menimbulkan risiko hukum dan administratif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

