Tata Kelola Desa

KEDUDUKAN DAN STATUS ITU BERMAKNA YANG SAMA

KEDUDUKAN DAN STATUS ITU BERMAKNA YANG SAMA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum …

KEDUDUKAN DAN STATUS ITU BERMAKNA YANG SAMA Selengkapnya »

MERUBAH DISKRIPSI TAK MERUBAH MAKNA

MERUBAH DISKRIPSI TAK MERUBAH MAKNA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, …

MERUBAH DISKRIPSI TAK MERUBAH MAKNA Selengkapnya »

DASAR PERUBAHAN YANG TIDAK SUBSTANTIF

DASAR PERUBAHAN YANG TIDAK SUBSTANTIF (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Frasa Perubahannya: Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang …

DASAR PERUBAHAN YANG TIDAK SUBSTANTIF Selengkapnya »

ALASAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DESA TIDAK JELAS

ALASAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DESA TIDAK JELAS (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Frasa perubahannya: Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang …

ALASAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DESA TIDAK JELAS Selengkapnya »

KEDUDUKAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

KEDUDUKAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa) Ditulis oleh : LODE, S.Si* Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Kegiatan pengelolaan …

KEDUDUKAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa) Ditulis oleh : LODE, S.Si* Sekretaris desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator pelaksana keuangan desa (PPKD). Oleh karena itu, seyogyanya seorang sekretaris desa memiliki kemampuan …

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

EVALUASI TINGKAT PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA

EVALUASI TINGKAT PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa adalah suatu upaya penilaian tingkat perkembangan pemerintahan desa guna mengetahui efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka penataan Desa. A. Indikator Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi: 1. Pelaksanaan Musyawarah desa 2. Partisipasi …

EVALUASI TINGKAT PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA Selengkapnya »

KETENTUAN LAIN-LAIN ATAS PENATAAN DESA

KETENTUAN LAIN-LAIN ATAS PENATAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 76 (1) Kepala Desa di Desa induk yang dimekarkan atau penggabungan bagian Desa tetap sebagai Kepala Desa dan untuk Desa persiapan atau Desa hasil penggabungan bagian Desa diangkat penjabat Kepala Desa. (2) Kepala Desa di Desa induk …

KETENTUAN LAIN-LAIN ATAS PENATAAN DESA Selengkapnya »

EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA

EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 68 (1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur menyatakan persetujuan atau …

EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA Selengkapnya »

RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA

RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 67 (1) Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status kepada Gubernur, dilengkapi dokumen: a. hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; b. berita acara musyawarah Desa; …

RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA Selengkapnya »

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Paragraf 1 Pembentukan Desa Adat Pasal 56 (1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 35 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Penggabungan …

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA Selengkapnya »

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH PROPINSI

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH PROPINSI (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 55 (1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 26 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Penggabungan bagian Desa oleh Pemerintah Daerah …

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH PROPINSI Selengkapnya »

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH PUSAT

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH PUSAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Paragraf 1 Pembentukan Desa Adat Pasal 53 (1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa adat oleh Pemerintah Pusat. (2) Penggabungan Desa oleh Pemerintah …

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH PUSAT Selengkapnya »

PENATAAN DESA ADAT

PENATAAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 52 (1) Pembentukan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan tindakan mengadakan Desa adat baru di luar Desa Adat yang ada. (2) Pembentukan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat …

PENATAAN DESA ADAT Selengkapnya »

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 49 (1) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b hanya dapat dilakukan bagi Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. (2) Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan sebagaimana dimaksud …

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA Selengkapnya »

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 46 Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a harus memenuhi syarat: a. luas wilayah tidak berubah; b. jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) …

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN Selengkapnya »

PERUBAHAN STATUS DESA

PERUBAHAN STATUS DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 45 Perubahan status meliputi: a. Desa menjadi Kelurahan; dan b. Kelurahan menjadi Desa. Telaah: Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat …

PERUBAHAN STATUS DESA Selengkapnya »

PETA JALAN PENGHAPUSAN DESA

PETA JALAN PENGHAPUSAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 42 (1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. (2) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Pasal 43 (1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah Provinsi …

PETA JALAN PENGHAPUSAN DESA Selengkapnya »

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 34 (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memprakarsai pembentukan Desa. (2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau b. penggabungan …

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA Selengkapnya »

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan pembentukan Desa dalam rangka pengembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, laju pertumbuhan, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan. (2) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat …

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI Selengkapnya »

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH PUSAT

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH PUSAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 8 (1) Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional, tanpa memperhatikan persyaratan pembentukan Desa. (2) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat …

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH PUSAT Selengkapnya »

SYARAT PEMBENTUKAN DESA

SYARAT PEMBENTUKAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 6 (1) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. (2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat …

SYARAT PEMBENTUKAN DESA Selengkapnya »

TUJUAN PENATAAN DESA

TUJUAN PENATAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 5 Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; …

TUJUAN PENATAAN DESA Selengkapnya »

KEWENANGAN PENATAAN DESA

KEWENANGAN PENATAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan dalam …

KEWENANGAN PENATAAN DESA Selengkapnya »

RUANG LINGKUP PENATAAN DESA

RUANG LINGKUP PENATAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penataan Desa; dan b. penataan Desa Adat. (2) Penataan Desa dan penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa: a. pembentukan Desa dan …

RUANG LINGKUP PENATAAN DESA Selengkapnya »

LKD BENTENG ALTERNATIF DESA DIKALA BPD TERLENA MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA

LKD BENTENG ALTERNATIF DESA DIKALA BPD TERLENA MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA Oleh: Ariono Widodo* Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 9 April 2018 dan diberlakukan setelah …

LKD BENTENG ALTERNATIF DESA DIKALA BPD TERLENA MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA Selengkapnya »

MENANG BANDING ADMINISTRASI, DIREKTUR PENYELIDIKAN KPK BALIK KE GEDUNG MERAH PUTIH

MENANG BANDING ADMINISTRASI, DIREKTUR PENYELIDIKAN KPK BALIK KE GEDUNG MERAH PUTIH Oleh : Mubassirin* Kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada 11 April 2023 oleh Ketua KPK Firli Bahuri menuai spekulasi publik, ditengarai Jendral bintang satu ini kembali ke komisi antirasuah karena tukar guling dengan …

MENANG BANDING ADMINISTRASI, DIREKTUR PENYELIDIKAN KPK BALIK KE GEDUNG MERAH PUTIH Selengkapnya »

PENDANAAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

PENDANAAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 22 Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; d. Anggaran Pendapatan …

PENDANAAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

PELAPORAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

PELAPORAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 21 (1) Bupati/walikota melaporkan proses kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di wilayahnya kepada Gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan Bupati/walikota perihal proses kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di kabupaten/kota di wilayahnya kepada …

PELAPORAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 20 (1) Menteri dalam negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa secara nasional (2) Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan …

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :