Tata Kelola Desa

Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan

Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi, terlebih menghilangkan atau memusnakan dokumen publik desa, dapat dilaporkan

Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan Read More »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :