Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Aset Desa
KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ASET DESA Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad Negara untuk mendorong keleluasaan Desa, […]
Tata Kelola Keuangan Desa
KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ASET DESA Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad Negara untuk mendorong keleluasaan Desa, […]
TAMBAHAN TUNJANGAN DARI TANAH BENGKOK Dengan diterapkannya PP 11/2019, Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun mendapatkan Siltap setara golongan II.
APA SIAPA DAN BAGAIMANA APBDes Oleh Tata Setiawan, SE Berbicara tentang APBDes, terlebih dahulu harus bicara tentang Visi dan Misi,
WASPADAI MODUS PERDES APBDES Banyak informasi dari berbagai daerah terkait dengan cara Pemerintah Desa dalam menyusun dan menetapkan Perdes tentang
TUGAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Oleh: Ateng Jaelani Pemerintah desa menggunakan dana APB Desa untuk membiayai pelaksanaan kewenangan
TUGAS KECAMATAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Oleh: Ateng Jaelani Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai
TUGAS PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Oleh: Ateng Jaelani Pemerintah kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang memiliki kewajiban untuk
KAMUFLASE KEGIATAN ANGGARAN PENINGKATAN KAPASITAS Banyak informasi dari berbagai daerah atas masih maraknya modus kegiatan anggaran yang kamuflasif, yaitu kegiatan
MUSDES PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN (berdasarkan Permendagri 114/2014) Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, pada Pasal 81 dan
KEDUDUKAN HUKUM LPPDES DAN LPRP APBDES AKHIR MASA JABATAN DALAM PRESPEKTIF PERMENDAGRI 46/2016 DAN 20/2018 Setelah kita mencermati dua permendagri,