Bahan APBDes
BAHAN APBDes Merujuk pada akselerasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor […]
Tata Kelola Keuangan Desa
BAHAN APBDes Merujuk pada akselerasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor […]
BAHAN RKPDes Berpedoman pada akselerasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
BAHAN RPJMDes Berdasarkan akselerasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
TUNJANGAN APARATUR DESA Aparatur desa itu apabila diklasifikasikan dapat dirincikan sebagai berikut: 1. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa)
PERUBAHAN PERDES APBDES DAN PERUBAHAN PERKADES PENJABARAN APBDES Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dalam pasal 40 sampai dengan pasal
PERKADES TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN LKD DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA LAINNYA YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHA DESA LPPDes adalah laporan yang mengacu
BELANJA TAK TERDUGA DALAM APBDES Permendagri nomor 20 tahun 2018 mengatur dalam: Pasal 23 (1) Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud
PENGGANTI SEBUTAN DOKUMEN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN Sebutan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) sekarang ini sudah diganti dengan sebutan LPKA (Laporan Pelaksanaan Kegiatan
TANAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA Persoalan tanah di desa yang pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintahan Desa sering kali dan bahkan
VERIFIKATOR DOKUMEN ANGGARAN (Berdasarkan Permendagri 20/2018) Dalam pasal 5, ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan sebagai berikut: (3)