MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PASCA UNDANG- UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024
MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PASCA UNDANG- UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 OLEH : LODE, S.Si* Perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana di atur pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada …