Tata Kelola Pemerintahan Desa

Tata Kelola Pemerintahan Desa

MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PASCA UNDANG- UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024

MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PASCA UNDANG- UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 OLEH : LODE, S.Si* Perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana di atur pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada …

MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PASCA UNDANG- UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 Selengkapnya »

PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDes PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024

PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDes PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 OLEH : LODE, S. Si* Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada …

PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDes PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 Selengkapnya »

TAHAPAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA BPD

TAHAPAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA BPD Ditulis : LODE, S. Si* Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD merupakan sebuah proses pergantian anggota BPD yang dikarenakan sesuatu hal sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya sampai masa jabatan berakhir. Penggantian anggota BPD biasa dibilang PAW BPD di atur pada pasal 19, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang …

TAHAPAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA BPD Selengkapnya »

PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK

PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) Ditulis : LODE, S. Si* Good Governance adalah pelaksanaan dari tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki pemerintah desa dalam hal perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan di desa, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa. Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di …

PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK Selengkapnya »

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) Ditulis : LODE, S. Si* Yang melatar belakangi ditetapkannya SK LPM Desa adalah melaksanakan ketentuan Pasal 6 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemsyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Selain hal tersebut, LPM dibentuk dalam rangka menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara terpadu dan terarah melalui …

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) Selengkapnya »

INDIKATOR KINERJA KEPALA DESA

INDIKATOR KINERJA KEPALA DESA Ditulis : LODE, S. Si* Indikator Kinerja Kepala Desa diukur berdasarkan keseluruhan aktivitas/ kegiatan Kepala Desa yang ditugaskan oleh peraturan perundangan di masing-masing tahapan dan kegiatannya. Oleh karena itu, indikator kinerja Kepala Desa disusun berdasarkan indikator masukan, indikator proses, indikator hasil, dan indikator kualitas hasil dan proses. Sementara untuk kegiatan lainnya, …

INDIKATOR KINERJA KEPALA DESA Selengkapnya »

PRINSIP-PRINSIP PENGAWASAN BPD

PRINSIP-PRINSIP PENGAWASAN BPD Ditulis : LODE, S. Si* Prinsip Pengawasan Agar kegiatan pengawasan BPD berjalan sesuai dengan tujuannya, maka pelaksanaannya harus memenuhi prinsip-prinsip pengawasan antara lain: objektif dan profesional, transparan, partisipatif, akuntabel, berorientasi solusi, terintegrasi, dan berbasis indikator kinerja. 1. Obyektif dan Profesional Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara profesional berdasarkan analisis data yang lengkap dan akurat …

PRINSIP-PRINSIP PENGAWASAN BPD Selengkapnya »

BATASAN-BATASAN PENGERTIAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD

BATASAN-BATASAN PENGERTIAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD Ditulis : LODE, S. Si* Batasan-batasan pengertian terkait dengan pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD antara lain : 1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjaga kualitas pelaksanaan sebuah kegiatan sesuai dengan rencana dengan menggunakan aturan dan instrumen yang telah ditetapkan; 2. Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah …

BATASAN-BATASAN PENGERTIAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD Selengkapnya »

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BPD

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BPD Ditulis : LODE, S. Si* Kegiatan pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilaksanakan secara terencana melalui mekanisme kerja kelembagaan. Pelaksanaan pengawasan sebaiknya dibagi dalam tiga jadwal sesuai dengan tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu : tahap perencanaan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. Setiap awal tahun pada bulan Januari, BPD harus membuat …

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BPD Selengkapnya »

ALUR PENGELOLAAN ASPIRASI MASYARAKAT OLEH BPD

ALUR PENGELOLAAN ASPIRASI MASYARAKAT OLEH BPD (Berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang BPD) Ditulis : LODE, S. Si* Alur pengelolaan aspirasi masyarakat oleh BPD antara lain : A. Kegiatan Menggali Aspirasi, kegiatannya adalah : 1. Melakukan kunjungan kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan lembaga Desa. Baik secara formal atau informal. B. Kegiatan Menampung Aspirasi, kegiatannya antara …

ALUR PENGELOLAAN ASPIRASI MASYARAKAT OLEH BPD Selengkapnya »

SYARAT UTAMA MENJADI KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)

SYARAT UTAMA MENJADI KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM) Ditulis : LODE, S. Si* Kader pembangunan manusia (KPM) merupakan kader desa yang mendapatkan tugas khusus untuk memfasilitasi kegiatan integrasi layanan pencegahan dan penurunan stunting di desa. KPM diangkat melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan surat keputusan (SK) kepala Desa. Syarat utama untuk menjadi KPM antara lain : …

SYARAT UTAMA MENJADI KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM) Selengkapnya »

TUGAS KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)

TUGAS KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM) Ditulis : LODE, S. Si Kader pembangunan manusia (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sumber daya manusia di desa. Secara spesifik KPM memfasilitasi pelaksanaan integrasi pencegahan dan penurunan stunting ditingkat desa. …

TUGAS KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM) Selengkapnya »

TAHAPAN DAN DOKUMEN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

TAHAPAN DAN DOKUMEN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perubahannya) Ditulis : LODE, S. Si* Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan guna meningkatkan efisiensi serta efektifikas pelayanan kepada masyarakat desa dipandang perlu pedoman dan memberdayakan kinerja Pemerintah Desa dalam …

TAHAPAN DAN DOKUMEN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA Selengkapnya »

TATA CARA PEMBERHENTIAN DAN PEMECATAN ANGGOTA BPD

TATA CARA PEMBERHENTIAN DAN PEMECATAN ANGGOTA BPD (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa) Ditulis oleh : LODE, S.Si* Tata Cara Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD sebagai berikut : Anggota BPD diberhentikan karena 3 sebab, yaitu : a. Meninggal Dunia; b. Mengundurkan diri; c. Diberhentikan; Anggota BPD dapat diberhentikan …

TATA CARA PEMBERHENTIAN DAN PEMECATAN ANGGOTA BPD Selengkapnya »

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 4)

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 4) PELAKSANAAN PILKADES ANTAR WAKTU BUKAN SETRENTAK Setelah membaca 3 (tiga) berita online dari https://finews.co.id sebagaimana judul dan tautan di bawah ini: Pilkades PAW Desa Slaharwotan SK Pemilih Baru Dibuat RedaksiJuly 27, 2023 https://finews.co.id/2023/07/27/pilkades-paw-desa-slaharwotan-sk-pemilih-baru-dibuat/ Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang Kecewa, DPMPD Merestui RedaksiJuly 26, 2023 https://finews.co.id/2023/07/26/bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbang-kecewa-dpmpd-merestui/ Kisruh, Proses …

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 4) Selengkapnya »

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 3)

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 3) PERATURAN TATA TERTIB BPD SEBUAH KEMUTLAKAN Setelah membaca 3 (tiga) berita online dari https://finews.co.id sebagaimana judul dan tautan di bawah ini: Pilkades PAW Desa Slaharwotan SK Pemilih Baru Dibuat RedaksiJuly 27, 2023 https://finews.co.id/2023/07/27/pilkades-paw-desa-slaharwotan-sk-pemilih-baru-dibuat/ Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang Kecewa, DPMPD Merestui RedaksiJuly 26, 2023 https://finews.co.id/2023/07/26/bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbang-kecewa-dpmpd-merestui/ Kisruh, Proses …

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 3) Selengkapnya »

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 2)

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 2) PESERTA MUSDES KHUSUS ATAU PEMILIH PILKADES ANTAR WAKTU CACAT HUKUM Setelah membaca 3 (tiga) berita online dari https://finews.co.id sebagaimana judul dan tautan di bawah ini: Pilkades PAW Desa Slaharwotan SK Pemilih Baru Dibuat RedaksiJuly 27, 2023 https://finews.co.id/2023/07/27/pilkades-paw-desa-slaharwotan-sk-pemilih-baru-dibuat/ Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang Kecewa, DPMPD Merestui RedaksiJuly 26, …

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 2) Selengkapnya »

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 1)

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 1) TAFSIR SESAT Setelah membaca 3 (tiga) berita online dari https://finews.co.id sebagaimana judul dan tautan di bawah ini: Pilkades PAW Desa Slaharwotan SK Pemilih Baru Dibuat RedaksiJuly 27, 2023 https://finews.co.id/2023/07/27/pilkades-paw-desa-slaharwotan-sk-pemilih-baru-dibuat/ Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang Kecewa, DPMPD Merestui RedaksiJuly 26, 2023 https://finews.co.id/2023/07/26/bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbang-kecewa-dpmpd-merestui/ Kisruh, Proses Penetapan Bakal Calon Kades …

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 1) Selengkapnya »

EFEKTIFITAS PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG DESA

EFEKTIFITAS PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 25. Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121A Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan …

EFEKTIFITAS PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG DESA Selengkapnya »

UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU SURUT

UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU SURUT (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 24. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 118 Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) …

UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU SURUT Selengkapnya »

HAK DAN KEWAJIBAN DESA

HAK DAN KEWAJIBAN DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 16. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 (1) Desa berhak: a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial …

HAK DAN KEWAJIBAN DESA Selengkapnya »

HAK ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

HAK ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 15. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau …

HAK ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Selengkapnya »

KEANGGOTAAN DAN MASA JABATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KEANGGOTAAN DAN MASA JABATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 13. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 (1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan …

KEANGGOTAAN DAN MASA JABATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Selengkapnya »

HAK PERANGKAT DESA

HAK PERANGKAT DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 12. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50A Perangkat desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 …

HAK PERANGKAT DESA Selengkapnya »

SYARAT UTAMA PERANGKAT DESA

SYARAT UTAMA PERANGKAT DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 11. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa …

SYARAT UTAMA PERANGKAT DESA Selengkapnya »

STAF PERANGKAT DESA MENJADI BAGIAN DARI PERANGKAT DESA

STAF PERANGKAT DESA MENJADI BAGIAN DARI PERANGKAT DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 10. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Perangkat Desa terdiri atas: a. sekretariat Desa; b. pelaksana kewilayahan; c. pelaksana teknis; dan d. …

STAF PERANGKAT DESA MENJADI BAGIAN DARI PERANGKAT DESA Selengkapnya »

MASA JABATAN KEPALA DESA

MASA JABATAN KEPALA DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 9. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada …

MASA JABATAN KEPALA DESA Selengkapnya »

SYARAT CALON KEPALA DESA

SYARAT CALON KEPALA DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 7. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha …

SYARAT CALON KEPALA DESA Selengkapnya »

KEWAJIBAN KEPALA DESA MENJADI JELAS DAN TEGAS

KEWAJIBAN KEPALA DESA MENJADI JELAS DAN TEGAS (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 6. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: a. …

KEWAJIBAN KEPALA DESA MENJADI JELAS DAN TEGAS Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :