PLUS MINUS TUGAS KEPALA DESA
PLUS MINUS TUGAS KEPALA DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa. (2) Dalam melaksanakan tugas …