Tata Kelola Pemerintahan Desa

Tata Kelola Pemerintahan Desa

PLUS MINUS TUGAS KEPALA DESA

PLUS MINUS TUGAS KEPALA DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa. (2) Dalam melaksanakan tugas …

PLUS MINUS TUGAS KEPALA DESA Selengkapnya »

PENJELASAN YANG TAK NYAMBUNG

PENJELASAN YANG TAK NYAMBUNG (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 4. Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan. Penjelasan: Angka 4 Pasal 8 Ayat (1) Pembentukan Desa dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) Desa …

PENJELASAN YANG TAK NYAMBUNG Selengkapnya »

KEPASTIAN STATUS BAGI DESA DI KAWASAN KHUSUS

KEPASTIAN STATUS BAGI DESA DI KAWASAN KHUSUS (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1) Pemerintah menetapkan …

KEPASTIAN STATUS BAGI DESA DI KAWASAN KHUSUS Selengkapnya »

KEDUDUKAN DAN STATUS ITU BERMAKNA YANG SAMA

KEDUDUKAN DAN STATUS ITU BERMAKNA YANG SAMA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum …

KEDUDUKAN DAN STATUS ITU BERMAKNA YANG SAMA Selengkapnya »

MERUBAH DISKRIPSI TAK MERUBAH MAKNA

MERUBAH DISKRIPSI TAK MERUBAH MAKNA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, …

MERUBAH DISKRIPSI TAK MERUBAH MAKNA Selengkapnya »

DASAR PERUBAHAN YANG TIDAK SUBSTANTIF

DASAR PERUBAHAN YANG TIDAK SUBSTANTIF (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Frasa Perubahannya: Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang …

DASAR PERUBAHAN YANG TIDAK SUBSTANTIF Selengkapnya »

ALASAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DESA TIDAK JELAS

ALASAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DESA TIDAK JELAS (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Frasa perubahannya: Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang …

ALASAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DESA TIDAK JELAS Selengkapnya »

EVALUASI TINGKAT PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA

EVALUASI TINGKAT PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa adalah suatu upaya penilaian tingkat perkembangan pemerintahan desa guna mengetahui efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka penataan Desa. A. Indikator Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi: 1. Pelaksanaan Musyawarah desa 2. Partisipasi …

EVALUASI TINGKAT PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA Selengkapnya »

KETENTUAN LAIN-LAIN ATAS PENATAAN DESA

KETENTUAN LAIN-LAIN ATAS PENATAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 76 (1) Kepala Desa di Desa induk yang dimekarkan atau penggabungan bagian Desa tetap sebagai Kepala Desa dan untuk Desa persiapan atau Desa hasil penggabungan bagian Desa diangkat penjabat Kepala Desa. (2) Kepala Desa di Desa induk …

KETENTUAN LAIN-LAIN ATAS PENATAAN DESA Selengkapnya »

EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA

EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 68 (1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur menyatakan persetujuan atau …

EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA Selengkapnya »

RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA

RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 67 (1) Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status kepada Gubernur, dilengkapi dokumen: a. hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; b. berita acara musyawarah Desa; …

RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA Selengkapnya »

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Paragraf 1 Pembentukan Desa Adat Pasal 56 (1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 35 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Penggabungan …

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA Selengkapnya »

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH PROPINSI

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH PROPINSI (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 55 (1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 26 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Penggabungan bagian Desa oleh Pemerintah Daerah …

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH PROPINSI Selengkapnya »

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH PUSAT

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH PUSAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Paragraf 1 Pembentukan Desa Adat Pasal 53 (1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa adat oleh Pemerintah Pusat. (2) Penggabungan Desa oleh Pemerintah …

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH PUSAT Selengkapnya »

PENATAAN DESA ADAT

PENATAAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 52 (1) Pembentukan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan tindakan mengadakan Desa adat baru di luar Desa Adat yang ada. (2) Pembentukan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat …

PENATAAN DESA ADAT Selengkapnya »

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 49 (1) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b hanya dapat dilakukan bagi Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. (2) Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan sebagaimana dimaksud …

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA Selengkapnya »

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 46 Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a harus memenuhi syarat: a. luas wilayah tidak berubah; b. jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) …

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN Selengkapnya »

PERUBAHAN STATUS DESA

PERUBAHAN STATUS DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 45 Perubahan status meliputi: a. Desa menjadi Kelurahan; dan b. Kelurahan menjadi Desa. Telaah: Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat …

PERUBAHAN STATUS DESA Selengkapnya »

PETA JALAN PENGHAPUSAN DESA

PETA JALAN PENGHAPUSAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 42 (1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. (2) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Pasal 43 (1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah Provinsi …

PETA JALAN PENGHAPUSAN DESA Selengkapnya »

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 34 (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memprakarsai pembentukan Desa. (2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau b. penggabungan …

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA Selengkapnya »

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan pembentukan Desa dalam rangka pengembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, laju pertumbuhan, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan. (2) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat …

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI Selengkapnya »

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH PUSAT

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH PUSAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 8 (1) Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional, tanpa memperhatikan persyaratan pembentukan Desa. (2) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat …

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH PUSAT Selengkapnya »

SYARAT PEMBENTUKAN DESA

SYARAT PEMBENTUKAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 6 (1) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. (2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat …

SYARAT PEMBENTUKAN DESA Selengkapnya »

TUJUAN PENATAAN DESA

TUJUAN PENATAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 5 Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; …

TUJUAN PENATAAN DESA Selengkapnya »

KEWENANGAN PENATAAN DESA

KEWENANGAN PENATAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan dalam …

KEWENANGAN PENATAAN DESA Selengkapnya »

RUANG LINGKUP PENATAAN DESA

RUANG LINGKUP PENATAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penataan Desa; dan b. penataan Desa Adat. (2) Penataan Desa dan penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa: a. pembentukan Desa dan …

RUANG LINGKUP PENATAAN DESA Selengkapnya »

LKD BENTENG ALTERNATIF DESA DIKALA BPD TERLENA MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA

LKD BENTENG ALTERNATIF DESA DIKALA BPD TERLENA MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA Oleh: Ariono Widodo* Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 9 April 2018 dan diberlakukan setelah …

LKD BENTENG ALTERNATIF DESA DIKALA BPD TERLENA MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA Selengkapnya »

TUNTUTAN MASA JABATAN KADES 9 TAHUN DARI MASA JABATAN 6 TAHUN 3 PERIODE

TUNTUTAN MASA JABATAN KADES 9 TAHUN DARI MASA JABATAN 6 TAHUN 3 PERIODE Ole: Toni* Masa jabatan kades yang semula 6 tahun 3 periodesasi diminta tambahan 9 tahun 2 periode mengakibatkan UU no 6/2014 tentang desa menjadi kacau balau adanya tuntutan tersebut. Apabila kita lihat draf RUU tersebut yang sedang dibahas di DPR RI terdapat …

TUNTUTAN MASA JABATAN KADES 9 TAHUN DARI MASA JABATAN 6 TAHUN 3 PERIODE Selengkapnya »

KEPALA DUSUN WAJIB MASUK KANTOR

KEPALA DUSUN WAJIB MASUK KANTOR Ditulis oleh : LODE, S. Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Sebagai bagian dari perangkat Desa, Kepala Dusun atau kepala kewilayahan memegang peranan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Dusun. Tugas dan fungsi kepala Dusun diatur secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri nomor …

KEPALA DUSUN WAJIB MASUK KANTOR Selengkapnya »

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDesa

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDesa (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD) Oleh : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Dalam proses kegiatan penyusunan RPJMDesa, terdapat 3 indikator kinerja kepala Desa yang harus dilakukan dan diawasi oleh BPD, …

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDesa Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :