AZAS LEGALITAS PENGATURAN DESA DALAM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
AZAS LEGALITAS PENGATURAN DESA DALAM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 Pengaturan Desa berasaskan: a. rekognisi; b. subsidiaritas; c. keberagaman; d. kebersamaan; e. kegotong-royongan; f. kekeluargaan; g. musyawarah; h. demokrasi; i. kemandirian; …