Tata Kelola Pemerintahan Desa

Tata Kelola Pemerintahan Desa

AZAS LEGALITAS PENGATURAN DESA DALAM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

AZAS LEGALITAS PENGATURAN DESA DALAM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 Pengaturan Desa berasaskan: a. rekognisi; b. subsidiaritas; c. keberagaman; d. kebersamaan; e. kegotong-royongan; f. kekeluargaan; g. musyawarah; h. demokrasi; i. kemandirian; …

AZAS LEGALITAS PENGATURAN DESA DALAM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

DUA UNSUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

DUA UNSUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah, dan di antara angka … disisipkan …. sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 6. Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama …

DUA UNSUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

RAKYAT DESA AKAN SEMAKIN DIBUAT TIDAK BERDAYA OLEH PEMERINTAHANNYA

RAKYAT DESA AKAN SEMAKIN DIBUAT TIDAK BERDAYA OLEH PEMERINTAHANNYA Rakyat desa kembali akan dipaksa menjadi masyarakat marjinal di desanya dan di negaranya sendiri, betapa tidak manakala rakyat membaca RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, frasa devinisi desa yang didiskripsikan pada Pasal 1 angka 1 secara implisit menjelaskan bahwa rakyat desa akan …

RAKYAT DESA AKAN SEMAKIN DIBUAT TIDAK BERDAYA OLEH PEMERINTAHANNYA Selengkapnya »

PEMANGKU DESA TERLENA DENGAN JANJI POLITIK DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PEMANGKU DESA TERLENA DENGAN JANJI POLITIK DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Ketika para pemangku desa sibuk dan konsentrasi pada usulan perpanjangan masa jabatan, status keaparatan dan kesejahteraan finansial diri mereka masing-masing, tampak jelas mereka sedang dalam kondisi terlena dengan janji-janji politik para elit negeri ini demi keberuntungan partainya masing-masing. …

PEMANGKU DESA TERLENA DENGAN JANJI POLITIK DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

KEDUDUKAN DESA KEMBALI AKAN BERADA DI BAWAH TELAPAK KAKI SUPRA DESA

KEDUDUKAN DESA KEMBALI AKAN BERADA DI BAWAH TELAPAK KAKI SUPRA DESA Membaca RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, frasa devinisi desa yang didiskripsikan pada Pasal 1 angka 1 memberi penjelasan pada kita bahwa desa akan diposisikan sebagai bagian pemerintah kabupaten/kota. Ini artinya rekognisi dan subsidiaritas akan dimusnakan di desa. Siapapun yang …

KEDUDUKAN DESA KEMBALI AKAN BERADA DI BAWAH TELAPAK KAKI SUPRA DESA Selengkapnya »

DASAR HUKUM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

DASAR HUKUM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran …

DASAR HUKUM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

KONSIDERAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

KONSIDERAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan …

KONSIDERAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

MEKANISME MUSYAWARAH BPD PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA

MEKANISME MUSYAWARAH BPD PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa) OLEH : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Rancangan peraturan Desa …

MEKANISME MUSYAWARAH BPD PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA Selengkapnya »

ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Oleh : LODE, S. Si Ketua BPD Pusuea kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sul-Tra Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 1 diuraikan tentang asas Kepastian Hukum yang diuraikan sebagai berikut: Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum …

ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Selengkapnya »

PERATURAN DESA

PERATURAN DESA Oleh : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sultra. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan …

PERATURAN DESA Selengkapnya »

KETENTUAN LAIN-LAIN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

KETENTUAN LAIN-LAIN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 35 (1) Hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) …

KETENTUAN LAIN-LAIN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 34 Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; d. …

PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 32 (1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan …

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

PELAPORAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

PELAPORAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 31 (1) Bupati/Walikota melaporkan kepada Gubernur pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di wilayahnya. (2) Gubernur melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat …

PELAPORAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 30 (1) Urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat. (2) …

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 24 (1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa dan Desa Adat. (2) Urusan pemerintahan konkuren yang ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada …

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 21 (1) Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dijadikan bahan bagi Bupati/Walikota …

TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

KRETERIA KEWENANGAN DESA ADAT

KRETERIA KEWENANGAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 19 Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 antara lain: a. adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat; b. hak sosial budaya masyarakat Desa Adat; dan …

KRETERIA KEWENANGAN DESA ADAT Selengkapnya »

PERINCIAN KEWENANGAN DESA ADAT

PERINCIAN KEWENANGAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 16 Perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli; b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat; c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat; d. …

PERINCIAN KEWENANGAN DESA ADAT Selengkapnya »

JENIS KEWENANGAN DESA ADAT

JENIS KEWENANGAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 15 Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku mutatis mutandis bagi jenis kewenangan Desa Adat. Telaah: Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah …

JENIS KEWENANGAN DESA ADAT Selengkapnya »

PENATAAN KEWENANGAN DESA ADAT

PENATAAN KEWENANGAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 14 Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis bagi penataan kewenangan Desa Adat. Telaah: Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah …

PENATAAN KEWENANGAN DESA ADAT Selengkapnya »

KRETERIA KEWENANGAN DESA

KRETERIA KEWENANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 10 Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, antara lain: a. merupakan warisan sepanjang masih hidup; b. sesuai perkembangan masyarakat; c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 11 Kriteria kewenangan …

KRETERIA KEWENANGAN DESA Selengkapnya »

RINCIAN KEWENANGAN DESA

RINCIAN KEWENANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 7 (1) Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; …

RINCIAN KEWENANGAN DESA Selengkapnya »

JENIS KEWENANGAN DESA

JENIS KEWENANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 6 Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi: a. kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. kewenangan lokal berskala Desa; c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan …

JENIS KEWENANGAN DESA Selengkapnya »

PENATAAN KEWENANGAN DESA

PENATAAN KEWENANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 5 (1) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa. (2) Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jenis dan perincian kewenangan Desa; dan b. kriteria kewenangan Desa. Telaah: Manakala …

PENATAAN KEWENANGAN DESA Selengkapnya »

RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA

RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 4 Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini adalah: a. Kewenangan Desa; b. Kewenangan Desa Adat. Telaah: Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut: …

RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA Selengkapnya »

MAKSUD DAN TUJUAN PENGATURAN KEWENANGAN DESA

MAKSUD DAN TUJUAN PENGATURAN KEWENANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota …

MAKSUD DAN TUJUAN PENGATURAN KEWENANGAN DESA Selengkapnya »

DEVINISI TERKAIT KEWENANGAN DESADAN DESA ADAT

DEVINISI TERKAIT KEWENANGAN DESADAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. …

DEVINISI TERKAIT KEWENANGAN DESADAN DESA ADAT Selengkapnya »

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA Oleh : LODE, S. Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara kab. Bombana Sultra. Hak dan kewajiban masyarakat Desa di atur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pengaturan hak dan kewajiban masyarakat desa bertujuan menguatkan peran masyarakat desa untuk berperan aktif dalam pembangunan di desa. Masyarakat hendaknya sebagai …

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA Selengkapnya »

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA SEBELUMNYA

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA SEBELUMNYA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 15 LKD dan LAD yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai LKD dan LAD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan …

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA SEBELUMNYA Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :