Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Sebagaimana telah […]
Tata Kelola Pemerintahan Desa
INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Sebagaimana telah […]
KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA Pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup perencanaan pemerintahan, pengorganisasian atau kelembagaan pemerintahan, penggunaan
PEMERINTAHAN DESA BUKAN BAGIAN PEMERINTAHAN KEBUPATEN Desa dalam konteks Indonesia memiliki bagian penting dan strategis, desa tidak hanya dilihat dari
BPD SEBAGAI PEMERAN UTAMA DALAM PROSES PEMBUATAN PERDES Uraiannya sbb: 1. Rancangan Perdes itu bisa diusulkan dari BPD dan atau
UNSUR DEMOKRASI DESA 1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan
SLIP DESA Keterbukaan informasi publik desa tidak lagi bisa diabaikan, seiring dengan semakin menggelobalnya sistem informasi, komunikasi, dan dokumentasi publik
Menelaah Frase “sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon” Dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Bab II. Bagian Kedua. Pasal 4. Ayat
BKAD PERLUKAH BERBADAN HUKUM? UU Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UU Desa :
CAKUPAN PERATURAN TENTANG BPD Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan
RAKYAT HARUS MENGAMBIL HAK KONSTITUSI DAN DEMOKRASINYA Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014