Ijin Cuti Mencalonkan Kepala Desa
Ijin Cuti Mencalonkan Kepala Desa Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 5 orang yang apabila mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mendapatkan ijin cuti, yaitu: 1. Anggota TNI 2. Anggota POLRI 3. PNS. 4. Kepala Desa. 5. Perangkat Desa. Bagi anggota TNI, POLRI, dan PNS harus mendapatkan ijin cuti dari atasannya langsung. Bagi yang masih menjabat …