Data dan dokumen desa (kategori laporan) Sebagai konsekwensi dari kegiatan pemerintahan desa
Sesungguhnya aktivitas Pemerintahan Desa yang harus termonitor dan/atau dilaporkan dokumentasinya kepada Bupati melalui Camat dapat diuraikan sebagai berikut:
- HARIAN / SEWAKTU-WAKTU
- Keuangan secara online dalam Siskeudes, tiap hari termonitor baik oleh kecamatan maupun oleh kabupaten.
- Kejadian yang menurut sifat dan potensinya harus dilaporkan. (sewaktu-waktu bila ada kejadian).
- Produk hukum desa, sewaktu-waktu bila terbit Perdes, Perkades, Permakades, dan Kep kades disampailan kepada bupati melalui Camat untuk dievaluasi dan/atau sebagai laporan.
- Musdes terkait dengan hal-hal yang strategis dan/atau mendesak harus dilaksanakan sewaktu-waktu.
- Musdes Bersama BKAD baik Bilateral maupun Multilateral terkait dengan program Supradesa bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
- BULANAN
- Data Kependudukan (deyure)
- Kelahiran
- Kematian
- Pindah
- Datang
- Kegiatan Badan dan Lembaga yang menurut aturannya harus dilapurkan tiap bulan. Contoh: Bumdes, Koperasi.
- Data Kependudukan (deyure)
- SEMESTERAN
- Laporan Realisasi APBDes Semester I oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 10 Juli)
- Laporan Realisasi APBDes Semester II oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 10 Januari)
- Musdes Evaluasi pelaksanaan RKPDes dan APBDes Semester I (bulan Juni).
- Musdes Evaluasi pelaksanaan RKPDes dan APBDes Semester II (bulan Desember).
- Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester I oleh BPD kepada Bupati mel;alui camat. (paling lambat 10 Juli)
- Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester II oleh BPD kepada Bupati mel;alui camat. (paling lambat 10 Januari)
- Data Aparatur Desa.
- Data Badan Permusyawaratan Desa
- Data Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- TAHUNAN
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Akhir Tahun Anggaran oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 31 Maret)
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes Akhir Tahun Anggaran oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 31 Maret)
- Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran oleh BPD kepada Bupati mel;alui camat. (paling lambat 31 Maret)
- Musrenbangdes RKPDes (bulan Juli).
- Musrenbangdes RKPD (bulan Januari).
- Musdes RKPDes (bulan Juli).
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Pak Nur Rouzoki.
Sudah bisa share kah Aplikasinya Siskeudes untuk tahun 2024??
Pak Nur Rouzoki.
Sudah bisa share Aplikasinya Siskeudes untuk tahun 2024??