Desa Adalah Otonomi Tingkat-3

Desa Adalah Otonomi Tingkat-3

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 telah mengatur letakkan desa dengan sistem pemerintahannya berbanding lurus dengan pemerintahan kabupaten/kota. Hal ini dapat kita lihat uraian berikut:

Kedudukan.

Kabupaten/Kota adalah pemerintahan tersendiri yang berada di wilayah Propinsi tetapi bukan bagian dari Pemerintahan Provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa adalah pemerintahan tersendiri yang berada di wilayah Kabupaten/Kota tetapi bukan bagian dari Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan.

Kewenangan Pemerintahan Kabupaten/Kota disebut kewenangan otonomi.

Kewenangan Pemerintahan Desa disebut kewenangan Rekognisi dan Subsidiaritas.

Pemimpin

Pemerintahan Kabupaten/Kota dipimpin Bupati/Walikota yang dipilih langsung oleh rakyat, dan DPR Kabupaten/Kota yang juga dipilih langsung oleh rakyat.

Pemerintahan Desa dipimpin Kepala Desa yang dipilih langsung oleh rakyat, dan BPD yang juga dipilih langsung oleh rakyat atau musyawarah perwakilan di masing-masing wilayah keterwakilannya.

Peraturan

Pemerintahan Kabupaten/Kota berwenang menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota.

Pemerintahan Desa berwenang menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.

Idenditas

Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sama-sama berwenang menetapkan Logo, Bendera Panji, dan Sejarah Desa.

Administrasi

Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sama-sama berwenang menggunakan kop Surat, Logo dalam kop surat, dan Cap Stempel sesuai dengan identitas daerah atau desa masing-masing.

Di Kabupaten/Kota menggunakan masing-masing kop dan stempel Bupati/Walikota, Sekretariat, dan DPR Kabupaten/Kota.

Di Desa menggunakan masing-masing kop dan stempel Kepala Desa, Sekretariat, dan BPD.

Legal formal institusi dan personal

Keberadaan aparatur dan perangkat daerah diatur secara final dengan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, dan Keputusan Bupati/Walikota

Keberadaan aparatur dan kelembagaan desa diatur secara final dengan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.

Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan jika uraian di atas disimpulkan bahwa Desa itu OTONOMI TINGKAT 3. Dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :