Evaluasi LKPPDes Dan LKPRP-APBDes Oleh BPD Terhadap Kinerja KADES

EVALUASI LKPPDES DAN LKPRP-APBDES OLEH BPD TERHADAP KINERJA KADES

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 pada pasal 48 dan 49 diuraikan sebagai berikut:

Pasal 48

(1) BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
(4) Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
b. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. Prestasi Kepala Desa.
(5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.

Pasal 49

(1) BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat:
a. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
b. meminta keterangan atau informasi;
c. menyatakan pendapat; dan
d. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.
(4) Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

Paket Bimtek

Pemahaman:
1. Bahwa BPD memiliki salah satu tugas wajib dalam menjalankan fungsinya adalah melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa terhadap kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPDes dan LKPRP-APBDes diterima.
2. Bahwa Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
3. Bahwa Dokumen evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa terhadap kinerja Kepala Desa ini merupakan bagian dari dokumen Laporan Kinerja BPD selama 1 (satu) tahun anggaran.
4. Bahwa substansi Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa atau yang disebut evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan KeteranganPertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa terhadap kinerja Kepala Desa ini meliputi :
a. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
b. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. Prestasi Kepala Desa.
5. Bahwa Berdasarkan hasil Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa atau yang disebut evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa tersebut, BPD dapat:
a. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
b. meminta keterangan atau informasi;
c. menyatakan pendapat; dan
d. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
6. Bahwa apabali Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, yaitu menyerahkan LKPPDes dan LKPRP-APBDes kepada BPD, maka BPD tetap wajib melakukan evaluasi LKPPD dan LKPRP-APBDes dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :