Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Untuk mengetahui efektifitas dan optimasi kinerja pemerintah desa harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Evaluasi dapat dilaksanakan oleh pemerintah supradesa (Kecamatan dan Kabupaten) dan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintah Desa harus memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kepala desa selaku penanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus lebih terbuka saat mendapatkan masukan dari masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala desa wajib :
a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) setiap akhir tahun anggaran (ATA) dan akhir masa jabatan (AMJ) secara tertulis dalam bentuk Peraturan Desa kepada bupati/walikota. (Dasar laporannya Perdes RKPDes dan Perdes APBDes).
b. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPDes) secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran (ATA) dan akhir masa jabatan (AMJ) . (Dasar laporannya Perdes RKPDes dan Perkades Penjabaran APBDes).
c. Menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa (IPPDes) secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran (ATA) dan akhir masa jabatan (AMJ) . (Dasar laporannya Perdes RKPDes dan Perkades Penjabaran APBDes).
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (31 Maret).
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran paling sedikit memuat:
a. Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. Pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
c. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan;
d. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan paling sedikit memuat:
a. Ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. Rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
c. Hasil yang dicapai dan yang belum dicapai;
d. Hal yang dianggap perlu perbaikan.
Kepala desa juga menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan desa.
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa.
Kepala desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat juga bisa melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan desa.
Masyarakat desa dapat melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pembahasan laporan pelaksanaan pembangunan dan tanggapan laporannya dapat dibahas dalam forum Musyawarah Desa, dengan demikian masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam setiap pelaksanaan Musyawarah Desa.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Seharusnya seluruh pertanggungjawaban kepala desa tersebut diaplikasikan/diimplementasikan secara riil oleh dan kepada pihak terkait.
Namun sangat disayangkan bahwa semua itu hanya sekadar formalitas / normatif saja. Hanya sekadar terpenuhinya persyaratan APBDes agar anggaran secepatnya dapat diproses.
Untuk pembuktian, perlu kiranya dilaksanakan cek and ricek kepada setiap Kepala Desa secara random.
Terimakasih