EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES

EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)

Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pasal 34
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(2) Bupati/Wali Kota dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
(3) Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:
a. surat pengantar;
b. rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
c. peraturan Desa mengenai RKP Desa;
d. peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
e. peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
f. peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
g. berita acara hasil musyawarah BPD.

Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
2. Bahwa Bupati/Wali Kota dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
3. Bahwa Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama BPD tersebut, dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:
a. surat pengantar;
b. rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
c. peraturan Desa mengenai RKP Desa;
d. peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
e. peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
f. peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia;
g. berita acara hasil musyawarah BPD.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :