HAK PENGHASILAN KEPALA DESA YANG MENDAPAT PERPANJANGAN MASA JABATAN SELAMA 2 TAHUN

HAK PENGHASILAN KEPALA DESA YANG MENDAPAT PERPANJANGAN MASA JABATAN SELAMA 2 TAHUN

(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 3 Huruf c Pada Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)

Oleh: Nur Rozuqi*

Berikut penjelasan jelas dan rinci mengenai poin c dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait hak penghasilan kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun:

1. Substansi Ketentuan

Kepala desa yang:
a. Masa jabatannya berakhir antara Februari hingga 24 April 2024, dan
b. Mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun sesuai ketentuan Pasal 118 huruf f,
c. Maka hak atas penghasilan (gaji dan tunjangan) diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh bupati/wali kota, bukan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan sebelumnya.

2. Komponen Hak Penghasilan Kepala Desa

Berdasarkan ketentuan umum dalam UU Desa dan regulasi turunannya, penghasilan kepala desa meliputi:

a. Gaji pokok (besaran ditentukan oleh Peraturan Pemerintah dan kemampuan keuangan daerah).
b. Tunjangan jabatan.
c. Tunjangan operasional.
d. Tunjangan lainnya (misalnya tunjangan keluarga, transportasi, atau komunikasi jika diatur oleh daerah).
e. Tunjangan purnatugas (diberikan satu kali di akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan desa).

Semua komponen ini berlaku penuh selama masa jabatan yang sah, termasuk masa perpanjangan 2 tahun, asalkan telah dikukuhkan secara resmi.

3. Penegasan Tanggal Penghitungan

Jika kepala desa dikukuhkan pada 15 Juni 2024, maka:
a. Hak penghasilan mulai dihitung sejak 15 Juni 2024, bukan sejak Februari, Maret, atau April 2024.
b. Penghasilan selama masa transisi (sebelum pengukuhan) tidak otomatis dibayarkan, kecuali ada ketentuan khusus dari pemerintah daerah.

4. Implikasi Administratif

a. Pemerintah kabupaten/kota wajib:
1) Menyusun dan menerbitkan SK pengukuhan sebagai dasar pencairan penghasilan.
2) Menyesuaikan dokumen anggaran desa (APBDes) untuk mengakomodasi tambahan masa jabatan dan penghasilan.

b. Pemerintah desa perlu:
1) Menyusun ulang RKPDes dan RPJMDes sesuai masa jabatan baru.
2) Melaporkan perubahan status jabatan kepada instansi terkait (DPMD, BPKAD, dll).

5. Contoh Kasus

Misalnya:
a. Kepala Desa B masa jabatannya berakhir 1 Maret 2024.
b. Ia dikukuhkan kembali untuk perpanjangan 2 tahun pada 20 Juni 2024.
c. Maka, penghasilan baru mulai berlaku sejak 20 Juni 2024 hingga 20 Juni 2026.

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :